Artikel

Sejarah Berdirinya Kabupaten Pangandaran Jawa Barat

Sejarah Berdirinya Kabupaten Pangandaran Jawa Barat. Pada mulanya, Pangandaran adalah sebuah kecamatan/ kewadanan di wilayah Kabupaten Ciamis yang ditinggali oleh para nelayan dari suku Sunda.

Secara etimologis, Pangandaran berasal dari dua kata pangan yang memiliki arti makanan dan daran yang memiliki arti pendatang.

Sehingga dapat dipahami bahwa Pangandaran sumber penghidupan bagi para pendatang.

Banyak pendatang yang menempati Pangandaran lantaran gelombang air lautnya yang relatif kecil sehingga dapat dengan mudah mendapatkan ikan.

Wilayah Pandangaran adalah pantai atau daratan yang menjorok ke laut yang pada saat ini menjadi cagar alam atau hutan lindung sehingga menghambat gelombang besar.

Seiring berjalannya waktu banyak orang yang terus berdatangan dan menetap sehingga menjadi sebuah perkampungan.

Pangandaran seperti sekarang yang dihuni oleh para pendatang karena masyarakatnya memiliki sifat terbuka dan toleransi yang tinggi terhadap masuknya orang dari daerah lain.

Kelahiran pemerintah kabupaten Pangandaran berdasarkan UU No. 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada hari Kamis, 25 Oktober 2012.

Sidang juga menetapkan empat daerah otonom lainnya, yakni Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Terbentuknya Kabupaten Pangandaran

Bibit-bibit terbentuknya kabupaten Pangandaran dimlai pada era reformasi ketika dikeluarkannya kebijakan UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Kebijakan ini mengatur tentang pemekaran wilayah, otonomi daerah, serta peningkatan status kota administratif menjadi pemerintah kota.

Sehubungan dengan hal ini maka Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Jawa Barat akan  melakukan pemekaran wilayah di Jawa Barat bagian selatan yang melingkupi pesisir Ciamis Selatan dan Tasikmalaya Selatan.

Merespon hal tersebut, sejumlah tokoh masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai Masyarakat Peduli Pangandaran (MPP) mengadakan pertemuan di Saung Apung.

Adapun hasil dari pertemuan tersebut adalah:

  1. Menyatukan tujuan untuk untuk mengusung pemekaran wilayah Ciamis Selatan guna memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah
  2. Mendirikan organisasi pengusung pamekaran bernama Paguyuban Masyarakat Pakidulan (PMP)
  3. Menyelenggarakan musyawarah besar untuk kepengurusan Paguyuban Masyarakat Pakidulan (PMP)

Setelah mendeklarasikan, gerakan PMP memasang spanduk yang bertuliskan “Selamat datang di calon Kabupaten Pangandaran” yang dipasang pada beberapa titik wilayah Ciamis Selatan dan  mendapat dukungan dari Camat Pangandaran pada saat itu bahwa gerakan PMP harus mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.

Selain PMP, penggagas lain dari terbentuknya kabupaten Pangandaran adalah organisasi Awi Kahuripan (AK) yang melakukan pergerakan melalui pemberdayaan masyarakat yang mengembangkan usaha berbasis potensi lokal serta memberikan edukasi kepada warga bahwa Ciamis Selatan sangat berpotensi untuk menjadi sebuah kabupaten.

Perjuangan tidak selalu berjalan dengan mulus, pergerakan aktivis dari PMP dan AK kian meredup.

Namun semangat untuk menggapai cita tidak boleh padam.

Akhirnya muncul organisasi kemasyarakatan yang dikenal dengan nama Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran (PKKP).

Di mata masyarakat PKKP lebih terarah, terencana dan memperoleh dukungan dari masyarakat dan elemen partai politik.

Alasannya lantaran PKKP mendapat mandat dari Badan Perwakilan Desa (BPD) se-wilayah calon Kabupaten Pangandaran yang terdiri dari 92 desa.

Wacana pemekaran Ciamis Selatan terus digaungkan dan menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan tokoh masyarakat.

Ketua Komisi II DPR RI periode 2004-2009, Eka Santosa turut memberikan dukungannya dengan memberikan pernyataan mengenai peluang besar terbentuknya Kabupaten Pangandaran.

Hal ini tentu memantik api juang sejumlah tokoh masyarakat yang berupaya mewujudkan dari konsep pemekaran dengan menggaet para pemuda untuk mendirikan organisasi pergerakan guna memperjuangkan pemekaran Ciamis Selatan.

Meski kala itu sempat terjeda oleh tsunami di pesisir pantai Ciamis Selatan pada tahun 2006, beberapa tokoh masyarakat tetap menindaklanjuti pembentukan organisasi kemasyarakatan yang dihadiri oleh 34 perwakilan masyarakat.

Hasil dari pertemuan itu kemudian berdirilah tim ad hok bernama Panitia Kecil Pemekarn Wilayah Ciamis Selatan (PKPWCS) yang kemudian di tahun 2007 dirubah menjadi Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Pangandaran (PPPKP).

Kemudian ditindak lanjuti dengan pertemuan bersama beberapa elemen masyarakat:

  1. Kamis, 8 Maret 2007 bertempat di kediaman Ir. H. Eno Karsono Desa Sukaresik Sidamulih. Pertemuan tokoh masyarakat dengan kelompok Awi Kahuripan.
  2. Kamis, 15 Maret 2007 bertempat di kediaman H. Supratman Desa Cikembulan Sidamulih. Petemuan yang dihadiri oleh seniman tradisional yang akan memberikan dukungan dengan melakukan sosialisasi ke seluruh daerah di acara perhelatan seni tradisional atau hajatan warga.
  3. Senin, 29 Maret 2007 bertempat di kediaman H. Yos Robby Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih. Pertemuan dihadiri oleh tokoh agama se-Ciamis Selatan. Kalangan ulama akan menyampaikan gerakan pemekaran melalui majelis taklim sehingga informasi akan cepat diketahui masyaratkan.
  4. Rabu, 9 Mei 2007 bertempat di Aula Desa Kalipucang Kecamatan Kalipucang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari beberapa desa untuk memberikan memberikan dukungannya.
  5. Sabtu, 12 Mei 2007 betempat di gedung Dakwah Padaherang yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh ulama dan tokoh politik se-Kecamatan Padaherang. Pada pertemuan itu membahas tentang organisasi Panitia Kecil Pemekaran Wilayah Kabupaten Pangandaran (PKPWP) dirubah menjadi Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran (PPKP).
  6. Minggu, 13 Mei 2007 bertempat di Desa Cibenda Kecamatan Parigi yang dihadiri oleh tokoh masyarakat serta ketua BPD dari 90 desa yang memberikan dukungan untuk mengawal perjuangan Presidium dalam mewujudkan Kabupaten Pangandaran.
  7. 5 Juni 2007 bertempat di Kecamatan Cigugur yang diwakili oleh tokoh masyarakat adat, agama dan aktivis perempuan yang membahas tentang ketimpangan pembangunan di kecamatan tersebut.
  8. 19 Juli 2007 bertempat di Desa Karangkamiri Kecamatan Langkaplancar dihadiri oleh perwakilan tiap desa di kecamatan tersebut untuk menyampaikan harapan dan pendapat akan perlunya perbaikan pembangunan di sana.

Dengan dukungan dari berbagai pihak yang semakin mempercayakan akan pemekaran kabupaten Pangandaran, maka struktur organisasi dalam PPKP harus dilengkapi serta disempurnakan.

Setelah matang perencanaan maka eksekusi segera dijalankan.

Orasi perwakilan tiap kecamatan mendeklarasikan pemekaran kabupaten Pangandaran di kawasan star trush.

Naskah deklarasi yang berisi dukungan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa calon kabupaten Pangandaran, latar belakang pemekaran wilayah untuk membentuk kabupaten Pangandaran.

Serta  wilayah calon kabupaten Pangandaran yang berisikan 10 kecamatan dan 92 desa. 

Pada akhir kegiatan ditutup oleh tausiah dan doa bersama Ustadz Jefri al-Bukhori (alm).

Tertanggal 3 September 2007  naskah deklarasi yang masih berwujud proposal tersebut diajukan kepada Bupati Ciamis dan Ketua DPRD Ciamis sebagai syarat administratif yang harus dipenuhi untuk dapat mengeluarkan surat keputusan dari Bupati Ciamis, Ketua DPRD Ciamis, Gubernur Jawa Barat serta Ketua DPRD Jawa Barat.

Setelah menunggu 9 bulan sejak pengajuan, akhirnya DPRD Kabupaten Ciamis menyetujui dengan mengeluarkan SK Ketua DPRD No.188.4/Kep.13/DPRD/2008 tentang Persetujuan.

Kemudian setahun setelahnya, Bupati Ciamis juga mengeluarkan SK Bupati Ciamis No: 134/Kpts.47-huk/2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Pangandaran.

Persetujuan ini kemudian diajukan oleh Presidium kepada Gubernur dan DPRD Jawa Barat melalui Biro Otonomi Daerah Jawa Barat.

Aspirasi tersebut direspon baik oleh pemerinta yang kemudian dituangkan dalam SK Gubernur No 130/Kep.1503-otdaksm/2009.

Di tahun yang berbeda ketua DPRD Jawa Barat turut menyetujui dengan mengeluarkan SK DPRD Provinsi Jawa Barat No 135/Kep.DPRD-23/2010.

Perjuangan untuk menggapai cita mewujudkan Kabupaten Pangandaran tidaklah mudah.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat menangguhkan dengan mengeluarkan moratorium pemekaran daerah.

Namun dengan kerja keras yang tinggi dan meyakini bahwa keinginan untuk pemekaran daerah merupakan hak berdaulat dan keinginan masyarakat yang sejatinya tidak dapat dihalangi serta dilindungi oleh konstitusi.

Pada puncak perjuangannya, setelah segala daya dikerahkan akhirnya dalam sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 25 Oktober 2012 disahkannya Undang-Undang No 21 Tahun 2012 tentang Penetapan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Pangangdaran dengan Dr. Drs. H. Endjang Naffandy, M.Si.  yang ditunjuk sebagai bupati.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Back to top button