Berita

Rekening Judi Online Senilai Rp365 Miliar Dibongkar Polda Jabar, Milik Warga Ciamis!

Jajaran Satreskrim Polres Ciamis bersama Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus judi online dengan nilai fantastis, mencapai Rp365 miliar!

Uang tersebut ditampung dalam lima rekening milik seorang warga di Kabupaten Ciamis, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial TCA diduga berperan sebagai penampung dana dari judi online yang terhubung dengan jaringan internasional.

Ia mendapatkan keuntungan dengan menyewakan rekeningnya kepada para bandar judi.

Pengungkapan kasus berawal dari patroli siber yang menemukan transaksi mencurigakan di salah satu rekening bank.

Setelah diselidiki, polisi menangkap TCA di sebuah hotel di Tasikmalaya pada tanggal 26 Juni 2024.

TCA kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 303 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Fakta Menarik

  • Kasus ini menjadi pengungkapan judi online terbesar di Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir.
  • TCA menyewakan rekeningnya kepada bandar judi online asal Kamboja.
  • Selain TCA, polisi masih memburu dua warga Ciamis lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan judi online ini.

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Back to top button