Selama sepekan terakhir, ratusan perangkat desa mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis untuk melakukan konsultasi terkait penyusunan laporan realisasi APBDes Tahun 2024.
Kegiatan ini bertujuan memastikan proses pelaporan anggaran berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Ciamis, Andi, menjelaskan, konsultasi ini merupakan bentuk fasilitasi yang rutin dilakukan pihaknya setiap tahun guna mendampingi perangkat desa dalam menyusun laporan realisasi APBDes secara akurat.
Dalam konsultasi tersebut, hadir berbagai unsur perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara Desa, dan Kepala Urusan (Kaur) Pelayanan.
“Memang tidak semua desa melakukan konsultasi ini. Hanya beberapa desa yang merasa perlu berkonsultasi lebih lanjut terkait teknis pelaporan realisasi APBDes 2024,” ungkap Andi.
Fokus Pelaporan pada Dana yang Telah Diterima Desa
Andi menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan hanya mencakup dana yang telah diterima oleh desa serta realisasi penggunaannya dalam program yang telah direncanakan.
Hal ini termasuk pemasukan dana yang masuk ke rekening desa dan penggunaannya dalam kegiatan pembangunan atau operasional desa.
“Khusus dana yang sudah masuk saja yang dilaporkan, jadi yang belum cair seperti Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua tidak dimasukkan dalam laporan realisasi ini,” jelas Andi menegaskan.
Tahapan Pelaporan yang Sistematis
Proses pelaporan realisasi APBDes dilakukan secara bertahap dan memiliki mekanisme yang jelas. Setelah melakukan konsultasi di tingkat DPMD, desa akan menyusun laporan final yang kemudian disampaikan kepada pihak kecamatan.
Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Ciamis.
Data yang dikumpulkan dari seluruh desa akan menjadi bagian penting dalam penyusunan realisasi APBD Kabupaten Ciamis Tahun 2024 secara menyeluruh.
“Ini adalah proses yang berjenjang. Setelah laporan dari desa selesai, mereka akan menyampaikan ke kecamatan, kemudian diteruskan ke DPKAD untuk menjadi satu kesatuan dalam laporan realisasi APBD tingkat kabupaten,” terang Andi.
Kegiatan Berlangsung Bertahap Selama Sepekan
Kegiatan konsultasi yang berlangsung di Kantor DPMD Ciamis ini dilakukan secara bertahap selama tujuh hari terakhir.
Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap desa yang membutuhkan bimbingan dapat terlayani dengan baik dan mendetail.
“Kegiatan ini sudah berlangsung sekitar tujuh hari. Kami memberikan pendampingan kepada desa yang hadir sesuai dengan kebutuhan mereka dalam penyusunan laporan,” tutup Andi pada Jumat (10/01) di Kantor DPMD Ciamis.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Ciamis dapat menyusun laporan realisasi APBDes 2024 dengan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.