Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 akan diprioritaskan pada program ketahanan pangan sebagai upaya mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Ciamis, Andi, pada Jumat (10/01).
Andi mengungkapkan bahwa terdapat tujuh program prioritas yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah desa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 2 Tahun 2024.
Ketujuh program prioritas tersebut meliputi Dana Operasional Desa, BLT Dana Desa (BLT DD) dan Padat Karya, Penunjang MBG pada Program Ketahanan Pangan, Digitalisasi Desa, Pencegahan Stunting, serta Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim.
Fokus Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Dukungan MBG
Menurut Andi, alokasi Dana Desa yang diprioritaskan pada program ketahanan pangan untuk mendukung MBG sebenarnya sudah diterapkan oleh beberapa pemerintah desa.
Yakni melalui berbagai bentuk kegiatan yang bertujuan meningkatkan ketersediaan pangan masyarakat, terutama dalam pemenuhan protein hewani.
“Seperti dengan membagikan benih ikan, bibit kambing, atau sapi,” kata Andi.
Andi mengungkapkan, ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan masyarakat dengan memastikan ketersediaan protein hewani.
“Artinya, desa-desa sudah melakukan kegiatan yang sejalan dengan program MBG,” jelas Andi.
Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat desa mendapatkan akses pangan yang lebih terjangkau dan berkualitas, sehingga mendukung peningkatan gizi, terutama bagi anak-anak dalam masa pertumbuhan.
Program Digitalisasi Desa Juga Menjadi Prioritas
Selain ketahanan pangan, Andi juga menambahkan bahwa program digitalisasi desa termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Bahkan, beberapa desa di Ciamis telah lebih dulu menerapkan inisiatif ini sebelum adanya regulasi baru.
Sebetulnya, program digitalisasi desa sudah mulai diterapkan oleh beberapa desa sejak sebelum tahun 2025.
“Permendes No. 2 Tahun 2024 ini hanya mempertegas dan mengarahkan agar implementasinya semakin merata dan terorganisir dengan baik,” lanjut Andi.
Digitalisasi desa bertujuan mempercepat akses informasi dan pelayanan publik di tingkat desa melalui pemanfaatan teknologi, sehingga diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan Kebijakan Prioritas Dana Desa 2025
Permendes No. 2 Tahun 2024 menjadi landasan hukum yang menegaskan komitmen pemerintah dalam mengarahkan penggunaan Dana Desa secara lebih terstruktur dan tepat sasaran.
Fokus utama pada ketahanan pangan yang mendukung MBG mencerminkan perhatian terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam aspek kesehatan dan gizi.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh pemerintah desa dapat menjalankan program secara lebih optimal.
Terutama dalam mendukung ketahanan pangan, pengurangan stunting, serta peningkatan kualitas layanan melalui digitalisasi.
Implementasi yang tepat akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.