Berita
Trending

Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus di Sumsel Viral, Bagaimana Hukumnya?

Belum lama ini, viral undangan pernikahan di Sumatera Selatan alias Sumsel karena memperlihatkan pria nikahi 2 wanita sekaligus.

Undangan pernikahan tersebut menampilkan seorang pria bernama Novri Rio yang berada di Musi Banyuasin Sumatera Selatan dan menjadi viral.

Bagaimana tidak, dalam lembar undangan itu tampak Novri akan menikahi dua orang wanita sekaligus yang bernama Dina dan Oktavia.

Berdasarkan informasi, pernikahan mereka berlangsung di tanggal yang berbeda.

Mulanya Novri menikah terlebih dahulu dengan Oktavia pada tanggal 29 Oktober 2022 lalu.

Satu minggu kemudian, Novri juga menikahi Dina pada tanggal 1 November secara siri.

Tetapi kedua pernikahan tersebut akan menggelar resepsi pada pertengahan bulan ini tepatnya 19 November.

Dalam postingan di akun Instagram @beritaindonesia_, terlihat foto pernikahan satu orang laki-laki dengan dua perempuan sekaligus.

Mereka memakai pakaian adat Sumatera Selatan berwarna merah, dan ada juga foto ketiganya mengenakan pakaian pengantin modern warna biru.

Momen Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus yang Viral

Dari informasi yang beredar, pria nikahi 2 wanita sekaligus tersebut sudah berdasarkan kesepakatan pihak keluarga baik mempelai wanita pertama ataupun perempuan kedua.

Bahkan tampaknya kedua keluarga mempelai wanita akan menghadiri acara pernikahan itu.

Sontak saja undangan Novri menuai pro dan kontra dari warganet.

Banyak orang menyayangi wanita tersebut serta bertanya-tanya mengapa mempelai wanita itu mau dimadu.

Bagaimana Hukum Negara Jika Menikahi Dua Wanita Sekaligus?

Secara hukum negara, sebenarnya tidak mengizinkan pernikahan yang berlangsung antara satu orang pria dengan dua orang wanita secara bersamaan.

Pernyataan tersebut berada dalam UU Nomor 1 tahun 1974 yang mengatur mengenai perkawinan.

Melansir dari hukumonline.com, dalam UU Perkawinan Pasal 3 ayat 1 sudah menegaskan pada salah satu poin.

Di mana poin tersebut menyebut hanya memperbolehkan menikahi satu orang wanita begitu pula dengan sebaliknya.

Bukan itu saja, ada juga pasal yang berguna untuk mengajukan permohonan ke pihak pengadilan kalau ada seorang pria ingin menikahi lebih dari 1 perempuan atau poligami.

Adapun kalau memang sang suami menginginkan poligami atau memiliki istri lebih dari satu, maka pengadilan bisa memberikan sebuah keringanan.

Hal ini sesuai berdasarkan pasal 3 ayat 2 dalam undang Undang Perkawinan.

Dalam UU tersebut, sang suami wajib mengajukan permohonan ke pihak pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Selain itu pengajuan tersebut juga sudah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari sang istri.

Kemudian pengadilan akan mengetahui ada atau tidaknya kesanggupan suami dalam bertindak adil dan mampu menjamin kesejahteraan kehidupan anak dan para istrinya.

Hukum Menikahi 2 Wanita Dalam Islam

Kalau melihat dari perspektif hukum islam, seorang pria boleh untuk menikahi lebih dari satu orang perempuan dengan batas maksimal empat.

Tetapi perlu diperhatikan bahwa di antara wanita tersebut tak ada yang mempunyai hubungan mahram baik secara nasab atau sepersusuan.

Bisa disimpulkan bahwa menikahi dua orang wanita dalam satu akad sekalipun hukumnya sah dan boleh dalam agama simal.

Sebab hal tersebut sama saja dengan melakukan poligami pada umumnya.

Kendati demikian pernikahan seperti ini menjadi haram kalau kedua mempelai perempuan masih satu wali atau saudara kandung.

Kemudian hukumnya akan menjadi makruh kalau kedua mempelai wanita masih ada tali hubungan nasab persaudaraan.

Berdasarkan informasi di atas, bis akita tarik kesimpulan bahwa hukum pria nikahi 2 wanita sekaligus  boleh secara agama maupun negara.

Tetapi penting untuk memahami tujuan dari pernikahan tersebut karena sampai dua wanita sekaligus.

Tidak baik jika suatu pernikahan yang suci rusak karena nafsu duniawi.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Back to top button