Polemik seputar rencana investasi Apple di Indonesia kembali mencuat di awal tahun ini.
Beberapa perwakilan Apple, termasuk Vice President of Global Policy Nick Amman, mengunjungi Indonesia untuk mendiskusikan kelanjutan investasi yang hingga kini belum juga terealisasi.
Pada Rabu, 8 Januari 2025, mereka bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Meski Airlangga mengonfirmasi bahwa pembicaraan tersebut terkait investasi Apple, ia enggan mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai diskusi tersebut.
Kemenperin Fokus pada TKDN dan Proposal Investasi Apple
Salah satu isu utama dalam negosiasi ini adalah soal tingkat komponen dalam negeri (TKDN), yang merupakan syarat penting bagi Apple untuk mendapatkan izin edar produk terbaru, termasuk iPhone 16.
Airlangga lebih memilih untuk mengalihkan pembahasan ini kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang menangani aspek teknis dari persyaratan tersebut.
Namun, meski Apple telah mencapai kesepakatan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk pembangunan pabrik AirTag senilai US$1 miliar di Batam, rencana tersebut belum cukup bagi Kemenperin untuk memberikan izin edar iPhone baru.
Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, Apple diminta untuk mengajukan proposal baru terkait penyesuaian TKDN, yang hingga kini belum dipenuhi dengan cukup baik.
Apple memilih skema pengembangan inovasi dengan program Apple Developer Academy yang telah mereka bangun di Indonesia, namun Kemenperin menyarankan adanya tambahan investasi terkait riset dan pengembangan (R&D) untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
Investasi Apple dan Kebijakan Kemenperin
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebutkan bahwa nilai investasi US$1 miliar yang ditawarkan Apple jauh lebih kecil dibandingkan dengan penjualan produk Apple di Indonesia yang tercatat mencapai Rp32 triliun pada tahun 2023.
Agus juga menekankan pentingnya empat prinsip keadilan dalam negosiasi investasi, yakni dampaknya terhadap tenaga kerja lokal, nilai tambah bagi Indonesia, serta kontribusi terhadap pengembangan produk di Indonesia.
Agus mengingatkan Apple untuk melunasi utang investasi sebesar US$10 juta dari proposal yang diajukan pada periode 2020-2023, yang sebelumnya telah disepakati untuk pengembangan Apple Academy di Indonesia.
Jika utang tersebut tidak segera diselesaikan, Kemenperin berencana mengenakan sanksi, termasuk pencabutan sertifikat TKDN, yang dapat melarang Apple menjual produk-produknya di Indonesia.
Tantangan dan Harapan untuk Masa Depan Investasi Apple
Kunjungan dan negosiasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara pihak-pihak terkait, terutama antara Kemenperin yang fokus pada aspek teknis dan kebijakan investasi, serta BKPM yang lebih menekankan pada aspek administratif dan kelancaran investasi.
Meskipun ada perbedaan sikap, pemerintah berharap agar Apple dapat memenuhi komitmen investasinya dan berkontribusi lebih banyak lagi terhadap pengembangan industri teknologi di Indonesia.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan ada titik temu yang menguntungkan bagi kedua pihak, sekaligus memastikan bahwa kepentingan nasional, terutama terkait dengan pengembangan sumber daya manusia dan industri lokal, tetap terjaga.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.