PDIP Usulkan Rekayasa Konstitusional Pascaputusan MK soal Presidential Threshold

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk PDI Perjuangan (PDIP).

Dalam putusan tersebut, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi putusan itu, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menegaskan bahwa partainya menghormati dan tunduk pada keputusan MK.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sebagai partai politik, kami sepenuhnya patuh,” ujar Said dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Usulan Rekayasa Konstitusional

Putusan MK memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, untuk mengatur mekanisme baru dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Said menyebut PDIP akan mengusulkan rekayasa konstitusional melalui kerja sama atau koalisi partai politik.

Langkah ini, menurut Said, bertujuan untuk mencegah membeludaknya jumlah pasangan calon yang dapat mengganggu hakikat pemilu langsung oleh rakyat.

“Semua partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPR, memiliki hak mengajukan pasangan calon. Namun, pengajuan tersebut harus diatur agar tidak menciptakan dominasi partai tertentu atau membatasi jumlah pasangan calon secara berlebihan,” jelasnya.

Said menambahkan bahwa mekanisme kerja sama antarpartai akan dirancang untuk memperkuat dukungan politik presiden dan wakil presiden terpilih di DPR, sehingga agenda kebijakan, legislasi, dan anggaran dapat berjalan dengan lancar.

Syarat Kualitatif untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden

Selain rekayasa konstitusional, Said mengusulkan penguatan kualifikasi calon presiden dan wakil presiden.

Ia menyarankan agar calon memenuhi syarat-syarat tertentu yang mencerminkan kepemimpinan, pengalaman di sektor publik, pengetahuan tentang kenegaraan, dan rekam jejak integritas.

“Pengujian kualifikasi calon dapat dilakukan oleh lembaga negara atau perwakilan tokoh masyarakat. Ini untuk memastikan bahwa setiap calon yang diajukan benar-benar memiliki kompetensi dan integritas yang sesuai dengan kebutuhan bangsa,” ujar Said.

Putusan MK: Dasar untuk Revisi UU Pemilu

Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (2/1/2025) memberikan landasan bagi DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Pemilu.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut perlunya pengaturan agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Said Abdullah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa PDIP akan menggunakan putusan MK sebagai pedoman dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Kami berharap revisi ini dapat menghasilkan aturan yang adil, demokratis, dan memperkuat sistem politik Indonesia,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Truk Tabrak Kerumunan di New Orleans, 15 Tewas: FBI Selidiki Kaitan dengan ISIS

Insiden tragis mengguncang perayaan Tahun Baru di French Quarter,...

Fico Fachriza Klarifikasi Soal Pinjaman Uang, Sebut Hanya Minta Bantuan

Komika Fico Fachriza kembali menjadi sorotan setelah kabar dirinya...

Waspada Ancaman Penipuan Digital: FBI dan Teknologi Serukan Perlindungan Maksimal

Ancaman penipuan digital semakin meningkat seiring berkembangnya teknologi, dan...

Inflasi 2024 Terendah Sejak 1958, Dipicu Penurunan Harga Bahan Pokok

Inflasi Indonesia pada tahun 2024 tercatat sebagai yang terendah...

Ketidakhadiran Prabowo di Acara BEI: Dialog Awal Tahun Batal

Pembukaan perdagangan perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2025...
spot_img

Topik

Truk Tabrak Kerumunan di New Orleans, 15 Tewas: FBI Selidiki Kaitan dengan ISIS

Insiden tragis mengguncang perayaan Tahun Baru di French Quarter,...

Fico Fachriza Klarifikasi Soal Pinjaman Uang, Sebut Hanya Minta Bantuan

Komika Fico Fachriza kembali menjadi sorotan setelah kabar dirinya...

Waspada Ancaman Penipuan Digital: FBI dan Teknologi Serukan Perlindungan Maksimal

Ancaman penipuan digital semakin meningkat seiring berkembangnya teknologi, dan...

Inflasi 2024 Terendah Sejak 1958, Dipicu Penurunan Harga Bahan Pokok

Inflasi Indonesia pada tahun 2024 tercatat sebagai yang terendah...

Ketidakhadiran Prabowo di Acara BEI: Dialog Awal Tahun Batal

Pembukaan perdagangan perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2025...

Kiano Curhat Perbedaan Pola Asuh Baim-Paula

Kiano Tiger Wong, anak dari pasangan selebritas Baim Wong...

Polisi Geledah Jeju Air dan Bandara Muan Terkait Kecelakaan Boeing 737-800

Polisi Korea Selatan melakukan serangkaian penggeledahan pada Kamis pagi...

Apple Siapkan iPhone 16E, Versi Murah dengan Fitur Premium

Apple terus melakukan negosiasi dengan pemerintah Indonesia terkait investasi...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img