Mulai 2025, Beli Motor Kena PPN 12 Persen: Kebijakan Baru Pemerintah

Pemerintah telah memastikan bahwa mulai 1 Januari 2025, pembelian kendaraan bermotor, termasuk motor, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Angka ini meningkat dari tarif saat ini yang sebesar 11 persen.

Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tepatnya Bab IV Pasal 7 Ayat 1 Huruf (b).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa kenaikan PPN berlaku untuk kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang tidak termasuk dalam kategori penerima insentif dari pemerintah.

“Motor biasa (BBM) dan mobil biasa dikenakan PPN standar,” ujar Susi, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (17/12).

Dukungan Insentif untuk Kendaraan Listrik

Berbeda dengan kendaraan berbahan bakar minyak, pemerintah memberikan insentif khusus untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, baik mobil maupun motor.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

Untuk mobil listrik, pemerintah menyediakan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen, membebaskan Bea Masuk, serta memberikan pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 15 persen.

Adapun untuk mobil hybrid, insentif yang diberikan berupa pengurangan PPnBM sebesar 3 persen.

“Kebijakan ini melanjutkan skema insentif yang sudah berjalan, seperti PPN DTP dan PPnBM DTP untuk kendaraan listrik, serta pembebasan Bea Masuk dengan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu,” jelas Susi.

Sementara itu, insentif untuk motor listrik masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Perindustrian.

Namun, skemanya diperkirakan tetap mengadopsi kebijakan saat ini, yaitu subsidi senilai Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru maupun motor konversi dari BBM ke listrik.

“Untuk motor listrik (EV dan konversi), skema insentif sudah berjalan, dan akan dilanjutkan,” tambah Susi.

Mengapa PPN Naik?

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah diatur dalam UU HPP sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara.

Langkah ini juga sejalan dengan reformasi perpajakan yang bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan berkelanjutan.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang membeli kendaraan berbahan bakar minyak perlu bersiap untuk membayar pajak lebih tinggi, sementara pemerintah terus mendorong transisi ke kendaraan listrik melalui berbagai insentif.

Fokus pada Transisi Energi

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung agenda transisi energi.

Selain memberikan insentif kendaraan listrik, pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mendorong masyarakat beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Meski kebijakan ini berpotensi meningkatkan harga kendaraan berbahan bakar minyak, di sisi lain, insentif untuk kendaraan listrik diharapkan menjadi pendorong utama transformasi menuju ekosistem kendaraan yang lebih hijau.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

PDIP Usulkan Rekayasa Konstitusional Pascaputusan MK soal Presidential Threshold

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan...

Truk Tabrak Kerumunan di New Orleans, 15 Tewas: FBI Selidiki Kaitan dengan ISIS

Insiden tragis mengguncang perayaan Tahun Baru di French Quarter,...

Fico Fachriza Klarifikasi Soal Pinjaman Uang, Sebut Hanya Minta Bantuan

Komika Fico Fachriza kembali menjadi sorotan setelah kabar dirinya...

Waspada Ancaman Penipuan Digital: FBI dan Teknologi Serukan Perlindungan Maksimal

Ancaman penipuan digital semakin meningkat seiring berkembangnya teknologi, dan...

Inflasi 2024 Terendah Sejak 1958, Dipicu Penurunan Harga Bahan Pokok

Inflasi Indonesia pada tahun 2024 tercatat sebagai yang terendah...
spot_img

Topik

PDIP Usulkan Rekayasa Konstitusional Pascaputusan MK soal Presidential Threshold

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan...

Truk Tabrak Kerumunan di New Orleans, 15 Tewas: FBI Selidiki Kaitan dengan ISIS

Insiden tragis mengguncang perayaan Tahun Baru di French Quarter,...

Fico Fachriza Klarifikasi Soal Pinjaman Uang, Sebut Hanya Minta Bantuan

Komika Fico Fachriza kembali menjadi sorotan setelah kabar dirinya...

Waspada Ancaman Penipuan Digital: FBI dan Teknologi Serukan Perlindungan Maksimal

Ancaman penipuan digital semakin meningkat seiring berkembangnya teknologi, dan...

Inflasi 2024 Terendah Sejak 1958, Dipicu Penurunan Harga Bahan Pokok

Inflasi Indonesia pada tahun 2024 tercatat sebagai yang terendah...

Ketidakhadiran Prabowo di Acara BEI: Dialog Awal Tahun Batal

Pembukaan perdagangan perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2025...

Kiano Curhat Perbedaan Pola Asuh Baim-Paula

Kiano Tiger Wong, anak dari pasangan selebritas Baim Wong...

Polisi Geledah Jeju Air dan Bandara Muan Terkait Kecelakaan Boeing 737-800

Polisi Korea Selatan melakukan serangkaian penggeledahan pada Kamis pagi...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img