BeritaPemerintahanPolitikProvinsi Sulawesi BaratRegional

KPU Mamasa Sulbar Libatkan 450 Petugas untuk Sortir dan Lipat Surat Suara

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa melaksanakan proses penting dalam Pemilu 2024, yakni penyortiran dan pelipatan surat suara.

Menurut Ketua KPU Mamasa, Sumarlin, proses pelipatan surat suara dijadwalkan untuk berlangsung selama dua hari, dimulai pada Senin tanggal 8 dan berlanjut hingga tanggal 9 besok.

Jumlah dan Pembagian Tugas

“Sebanyak 450 petugas ditugaskan untuk melakukan sortir dan pelipatan surat suara ini, tersebar di 5 titik yang berbeda,” ujar Sumarlin, saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (08/01/2024).

Sumarlin juga menjelaskan lokasi tempat penyortiran dan pelipatan surat suara, yang meliputi Aula SMA untuk Surat Suara DPRD Provinsi, Aula Mini untuk Surat Suara DPD.

Kemudian Gedung PKK untuk Surat Suara DPRD Kabupaten, Aula Diknas untuk Surat Suara DPR RI, dan Kantor KPU untuk Surat Suara Presiden.

Tata Tertib dan Keamanan

Petugas sortir diwajibkan untuk patuh pada tata tertib yang telah ditetapkan.

Mereka diingatkan untuk berhati-hati dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini, mengingat dokumen ini memiliki nilai penting bagi negara.

Sumarlin menegaskan, para pekerja harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, seperti larangan membawa ponsel, barang tajam, memiliki kuku panjang, membawa minuman, dan sebagainya.

“Kami menerapkan aturan ketat serta memperhatikan keamanan, baik dari pihak kepolisian maupun dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawal proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini,” tegas Sumarlin.

Pentingnya Keberhasilan Proses Ini

Hingga saat ini, kata Sumarlin, tidak ada laporan mengenai surat suara yang rusak. Namun, jika terdapat kasus tersebut, akan disampaikan dalam bentuk berita acara.

“Kami berharap proses ini berjalan lancar sesuai rencana yang telah ditetapkan, karena surat suara bukan hanya selembar kertas biasa, melainkan bagian dari dokumen negara yang amat berharga,” tutup Sumarlin.

Lanjutkan Membaca
Back to top button