Kasus penerimaan bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Harvey Moeis, seorang pengusaha yang tengah menjadi terdakwa kasus korupsi timah, dan istrinya, artis Sandra Dewi, menuai sorotan publik.
Pasangan ini ternyata telah terdaftar sebagai penerima bantuan BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2018.
Menanggapi polemik ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, berkomitmen untuk merevisi peraturan gubernur (Pergub) terkait Universal Health Coverage (UHC) guna memperbaiki tata kelola dan memastikan keadilan dalam pendistribusian bantuan.
Akar Masalah: Percepatan UHC yang Kurang Tepat Sasaran
Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari upaya percepatan implementasi UHC untuk seluruh warga Jakarta tanpa kecuali.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada semua warga DKI Jakarta, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar sejak Maret 2018.
“Awalnya, langkah ini dilakukan untuk melindungi seluruh warga DKI agar masuk ke dalam cakupan UHC. Namun, kasus ini menunjukkan ada kekurangan dalam proses validasi data,” kata Teguh di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).
Teguh menyatakan pihaknya telah memanggil instansi terkait untuk melakukan pembenahan data penerima bantuan BPJS Kesehatan.
Saat ini, proses verifikasi dan validasi sedang dilakukan untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Kami sudah memulai cleansing data sejak pagi tadi, namun tampaknya data Harvey dan Sandra belum tersentuh dalam proses tersebut,” jelasnya.
Langkah Strategis: Revisi Regulasi dan Cleansing Data
Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Pergub Nomor 46 Tahun 2016 untuk memperjelas kriteria penerima manfaat UHC. Teguh menegaskan revisi ini menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan segera revisi Pergub ini agar ada kriteria yang lebih jelas mengenai siapa yang berhak menerima bantuan. Selain itu, kami juga akan mempercepat validasi data secara simultan,” ujar Teguh.
Ia juga menyebutkan bahwa koordinasi dengan BPJS dan instansi terkait akan terus dilakukan untuk memastikan data penerima bantuan benar-benar akurat dan transparan.
Kronologi Penerimaan BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai penerima bantuan BPJS Kesehatan berdasarkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang diatur dalam Pergub Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan semua warga Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
“Pada periode 2017-2018, Pemprov DKI mempercepat UHC untuk memenuhi target 95 persen penduduk Jakarta terdaftar sebagai peserta JKN,” ungkap Ani.
Berdasarkan kebijakan ini, warga yang memenuhi syarat administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai penerima PBI yang dibiayai APBD.
Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun memenuhi kriteria tersebut dan terdaftar sejak 1 Maret 2018.
Evaluasi dan Komitmen Pemerintah
Kasus ini memicu diskusi tentang efektivitas dan keadilan dalam pelaksanaan UHC. Banyak pihak menilai bahwa pendataan yang kurang akurat membuka peluang bagi ketidaktepatan sasaran bantuan.
Teguh memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memperbaiki sistem ini. “Revisi Pergub dan cleansing data adalah langkah utama kami untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan program BPJS tepat sasaran,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemprov DKI berharap sistem jaminan kesehatan di Jakarta dapat berjalan lebih baik dan benar-benar melayani masyarakat yang membutuhkan.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.