Inovasi Daerah; Jalan Menuju Kemajuan Berkelanjutan

Perkembangan pola pikir manusia yang semakin berkembang mengakibatkan timbulnya berbagai fenomena baru dalam kehidupan masyarakat.

Tidak terkecuali dalam penyelenggaraan pemerintahan yang senantiasa dituntut untuk mengikuti pola perubahan yang terjadi masyarakat.

Salah satunya bentuk respon pemerintah dalam mengikuti tuntutan perubahan dimasyarakat, yaitu melalui inovasi.

Kemunculan inovasi dipemerintahan sebagai sebuah keniscayaan yang dibawa dari pengaruh globalisasi dan orientasi baru untuk menciptakan perubahan yang lebih baik.

Inovasi mulai dikenal secara luas dipemerintahan semenjak reformasi diguliarkan dan diikuti dengan lahirnya kebijakan desentralisasi.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, memberikan kesempatan bagi daerah untuk melakukan inovasi sebagai bagian dari sistem kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah.

Pemerintah daerah, melalui kepala daerahnya diberikan kewenangan serta keleluasaan besar untuk melakukan berbagai upaya kreatif dalam membangun dan memajukan daerah demi mensejahterakan masyarakat melalui inovasi.

Sehingga inovasi di daerah tidak hanya menjadi peluang namun sekaligus sebagai tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah dalam menciptakan dan menumbuhkan daya saing sebagai indikator kemajuan daerah yang bekelanjutan.

Tuntutan daerah untuk melakukan inovasi dalam berbagai bidang mengharuskan pemerintah daerah melakukan rekonstruksi tentang mekanisme penyelenggaran pemerintahan yang benar-benar berorientasi terhadap kepentingan publik.

Ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, sehingga menjadi bukti tegas bahwa pemerintah saat ini sangat menaruh harapan besar atas pelaksanaan inovasi sebagai upaya strategis untuk mempercepat tercapainya visi misi pemerintah.

Melalui inovasi diharapkan dapat memperkuat sinergitas antara pusat dan daerah dan mempercepat tercapainya visi misi Indonesia.

Inovasi daerah tentunya bukanlah suatu perkara mudah akan tetapi sesuatu yang kompleks, penuh ketidakpasitan namun berorientasi terhadap perubahan.

Meskipun berbagai kebijakan dan regulasi telah ditetapkan sebagai rujukan untuk melakukan inovasi di daerah, namun tidak jarang inovasi daerah dalam perjalanannya tidak dapat diimplementasikan bahkan mengalami kegagalan alias tidak berdampak apapun bagi kemajuan daerah.

Beberapa tatangan dan kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan inovasi di daerah terutama dalam menghasilkan dampak untuk meningkatkan daya saing sebagai salah satu indikator pembangunan berkelanjutan, diantaranya:

Pertama, Inovasi di daerah seringkali muncul sebagai gagasan dari pimpinan daerah sebagai bentuk dominasi inisiatif individu dan tidak jarang bermutan politis untuk kepentingan kekuasaan.

Sehingga inovasi hanya berjalan ketika seorang pimpinan daerah masih menjabat. Inovasi seperti ini hanya akan bertahan seiring dengan kekuasaan pimpinan di daerah.

Sementara dampak keberlanjutan sebagai wujud pengembangan jangka panjang akan sulit untuk dilakukan. Pada akhirnya inovasi hanya menjadi jargon pimpinan daerah ketika berkuasa.

Kedua, Pandangan dan pemikiran birokrasi pemerintah di daerah yang belum sepenuhnya memahami pentingnya inovasi sebagai bagian dari pelaksanaan kinerja.

Seringkali inovasi dipandang sebagai sesuatu yang dianggap dapat menggangu tatanan atas kondisi normal menjadi tidak normal.

Karena kecenderungan birokrasi yang lebih mempertahankan status quo dibandikan untuk melakukan sesuatu hal yang bersifat baru atau mengakibatkan perubahan secara sistemik (taken for granted)

Ketiga, Inovasi yang berlawanan dengan visi misi pemerintah atau resisten dengan pemerintah pusat.

Terkadang inovasi muncul dalam keadaan dan situasi yang darurat tetapi sebagai bentuk merspon atas kebutuhan masyarakat.

Inovasi seperti ini popular di masyarakat namun rentan terhadap konflik dan lemah dalam dukungan secara politis.

Karena pada dasarnya inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan produk kebijakan dan produk politik, sehingga akan selalu terikat dengan struktur dan kepentingan politik.

Keempat, Inovasi yang tidak relevan dengan keinginan masyarakat. Pada hakikatnya inovasi di daerah merupakan bentuk dari refresentasi kebutuhan masyarakat untuk menjawab dan mengatasi permasalahan.

Beberapa inovasi di daerah seringkali muncul sebagai ide dan gagasan baru dari para birokrat dan apparatur pemerintah dalam melakukan perubahan untuk mengakslerasi pembangunan, akan tetapi tidak melibatkan masyarakat sebagai objek penerima manfaat.

Inovasi seolah dipakasakan untuk diimplementasikan terhadap masyarakat sementara penerima manfaat tidak mengetahui bentuk konkreet inovasi yang dilakukan.

Akibatnya inovasi tersebut akan sering mengalami benturan ketika diimplementasikan dan bahkan tidak mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Pada akhirnya inovasi cenderung mandeg dan tidak menghasilkan dampak perubahan apapun di masyarakat.

Kelima, Tidak mempertimbangkan keadaan sumber daya manusia, terutama sumber daya pelaksana inovasi.

Ini merupakan konsekuensi logis yang harus dilakukan dari adanya inovasi karena merupakan seperangkat gagasan dengan sistem baru yang membutuhkan sumber daya manusia yang professional.

Sementara disisi lain keberhasilan inovasi berdampak terhadap prestasi kerja baik individu maupun kelompok.

Pada akhirnya ketika seseorang innovator sukes dan mendapatkan promosi jabatan, maka inovasi yang telah dijalankan akan ditinggalkan dan disi oleh orang baru yang tentunya belum memahami dan memerlukan penyesuaian.

Kondisi ini menyebabkan inovasi terhambat bahkan tidak dapat dilanjutkan atau berhenti ditengah jalan.

Dari beberapa tantangan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan inovasi di daerah menunjukan bahwa pelaksanaan inovasi tidaklah semudah diucapkan tetapi memerlukan adanya pendekatan secara komprehensif.

Pemerintah Daerah tidak hanya cukup menyediakan anggaran dan fasilitas fisik sebagai laboratorium uji coba inovasi, namun lebih jauhnya mampu menciptakan iklim dan budaya berinovasi dalam cakupan yang lebih luas.

Inovasi tidak hanya milik para aktor penyelengara pemerintah di daerah, namun harus melibatkan berbagai pihak baik sebagai mitra maupun penerima manfaat.

Untuk itu, dalam menciptakan inovasi di daerah yang berorientasi terhadap peningkatan daya saing daerah dan kemajuan berkelanjutan, maka perlu memperhatikan beberapa urgensi utama dari inovasi itu sendiri. Beberapa urgensi yang harus terdapat dalam sebuah inovasi daerah, diantaranya :

Pertama,  pertimbangan atas serangkaian nilai positif dan nilai kebaikan bagi masyarakat.  Ini menjadi esensi yang harus pertama kali dipertihitungkan oleh para innovator sebelum menetapkan bentuk dan jenis inovasi yang akan dilakukan.

Esensi atas sebuah nilai dalam inovasi mengambarkan gagasan baru yang penuh dengan manfaat, sehingga didalamya harus mengandung nilai-nilai seperti kemudahan, kecepatan, praktis, efektiv dan efisien.

Kedua,  penerapan ilmu dan pengetahuan lokal. Sebuah inovasi daerah, terutama hal yang bersifat kebaharuan senantiasa dibangun berdasarkan prinsip ilmu dan pengetahun dan tidak jarang mengadopsi dari luar.

Untuk itu, agar menjadi sebuah kekuatan bagi pembentukan nilai keunggulan bagi daerah, maka penggalian atas ilmu dan pengetahuan lokal (indigenous) untuk dijadikan sebagai landasan dalam menyusun rancangan inovasi dipandang lebih sesuai untuk pembentukan karakter dan kekhasan daerah sebagai kapasitas daya saing daerah.

Ketiga, Dukungan keberlanjutan. Keberhasilan inovasi tidak hanya mampu memberikan dampak perubahan tetapi harus memiliki rancangan keberlanjutan dari waktu ke waktu.

Dampak perubahan terutama dalam masyarakat bukanlah perkara instan yang hanya cukup dalam satu kali berjalan selesai, namun sebagai proses yang akan terus berlanjut sampai masa yang akan datang.

Keempat, Jaringan dan interaksi. Kekuatan jaringan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam melaksanakan suatu ide atau gagasan baru agar dapat diterima dan mendapatkan dukungan secara luas.

Disamping itu, interaksi yang timbul dari adanya keterhubungan baik secara internal dan eksternal dalam ekosistem inovasi akan mempermudah pengimplementasian inovasi dalam rangka meningkatkan keunggulan daerah.

Kelima, Kesesuaian dengan visi dan misi pemerintah. Penilaian keberhasilan sebuah inovasi adalah ketika mampu memberikan dukungan terhadap pencapaian visi dan misi.

Ini menandakan bahwa inovasi yang dilakukan merupakan bagian integral dari pelaksanaan pemerintahan sebagai sebuah sistem yang membentuk kinerja.

Sehingga inovasi tidak akan berbenturan dengan dengan peraturan perundangan dan tidak akan menimbulkan kontraproduktif dimasa yang akan datang.

Dengan memperhatikan langkah-langkah tersebut, diharapkan pelaksanaan inovasi daerah menjadi jembatan untuk menumbuhkan berbagai kreatifivitas, ide dan pemikiran baru dalam menciptakan keungulan daerah sebagai daya saing yang berdampak terhadap kemajuan daerah berkelanjutan.

Dalam konteks ini, menempatkan inovasi daerah tidak hanya sebatas melakukan perubahan dari kondisi sebelumnya, namun lebih jauhnya memberikan pembaharuan dan perbaikan untuk kemanfaatan baik bagi pemerintah daerah sendiri maupun masyarakat secara luas.

Dan yang terpenting agar ekosistem inovasi dapat terus beralanjut dan memberikan dampak berkesinambungan, tetap diperlukan dukungan kebijakan, sumber daya, responsivitas birokrasi dan administrasi sebagai penguat inovasi agar tetap menjadi prioritas dalam setiap bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah.

*Penulis : Imam Maulana Yusuf
Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Universitas Jenderal Soedirman


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

INU Ciamis Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru TA 2025-2026

Institut Nahdlatul Ulama (INU) Ciamis Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru...

Pengadilan Tolak Keberatan Presiden Yoon atas Surat Penahanan dan Penggeledahan

Sebuah keputusan penting diambil oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul...

Syekh Abul Hasan Asy-Syadzili

Syekh Abul Hasan Asy-Syadzili merupakan salah satu tokoh sufi...

Bahlil Siap Umumkan Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi 2025

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia,...

Akhir Pelarian: Empat Pelaku Penembakan di Tol Tangerang Ditangkap

Sebuah tragedi penembakan mengerikan terjadi di Rest Area KM...

Topik

INU Ciamis Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru TA 2025-2026

Institut Nahdlatul Ulama (INU) Ciamis Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru...

Pengadilan Tolak Keberatan Presiden Yoon atas Surat Penahanan dan Penggeledahan

Sebuah keputusan penting diambil oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul...

Syekh Abul Hasan Asy-Syadzili

Syekh Abul Hasan Asy-Syadzili merupakan salah satu tokoh sufi...

Bahlil Siap Umumkan Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi 2025

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia,...

Akhir Pelarian: Empat Pelaku Penembakan di Tol Tangerang Ditangkap

Sebuah tragedi penembakan mengerikan terjadi di Rest Area KM...

PDIP Usulkan Rekayasa Konstitusional Pascaputusan MK soal Presidential Threshold

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan...

Truk Tabrak Kerumunan di New Orleans, 15 Tewas: FBI Selidiki Kaitan dengan ISIS

Insiden tragis mengguncang perayaan Tahun Baru di French Quarter,...

Fico Fachriza Klarifikasi Soal Pinjaman Uang, Sebut Hanya Minta Bantuan

Komika Fico Fachriza kembali menjadi sorotan setelah kabar dirinya...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img