Berita

5 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Terhindar Dari Kejadian Viral Denda 30juta

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan berikut ini perlu Anda ketahui agar terhindar dari kejadian viral denda 30 juta rupiah.

Sebelumnya beredar video singkat yang ada di unggahan sosial media tentang denda 30 juta BPJS.

Menghimpun dari banyak sumber, Ali Ghufron Mukti sebagai Dirut BPJS Kesehatan memberikan tanggapan.

Ia menjelaskan bahwa denda 30 juta rupiah adalah batas maksimum yang akan mereka bebankan ke peserta.

Akan tetapi sebenarnya pengenaan denda hanya 5 persen dari jumlah biaya layanan di rumah sakit.

Selain itu denda akan BPJS berikan jika peserta tidak membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Apalagi peserta tersebut sudah memakai layanan BPJS Kesehatan di faskes atau fasilitas kesehatan yang terdaftar.

Heboh Denda 30 Juta, Ini Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan

Karena kisahnya menjadi viral, banyak orang yang merasa khawatir mengalami peristiwa serupa di mana terkena denda sampai puluhan juta rupiah.

Sebenarnya ada banyak cara agar Anda terhindar dari tagihan ataupun denda BPJS yang membengkak.

Salah satunya adalah dengan cara cek tagihan BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulannya.

Berikut ini ada beberapa cara untuk cek tagihan BPJS agar terhindar dari denda yang membengkak:

1. Cek Tagihan BPJS via Website

Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah melalui situs resmi milik BPJS Kesehatan.

Langkah-langkahnya antara lain:

– Pertama masuk ke situs resmi BPJS Kesehatan di daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ .

– Kemudian isi data yang terdiri dari tanggal lahir dan nomor kartu pemilik BPJS Kesehatan.

– Setelah itu isi angka validasi yang tertera dan tekan Cek.

– Sesudah itu akan muncul rincian pembayaran yang sudah Anda lakukan dan tagihan di layar.

2. Cek Tagihan BPJS Kesehatan via SMS Gateway

Tak hanya melalui situs, cara cek tagihan BPJS Kesehatan lainnya yang bisa Anda lakukan adalah lewat SMS Gateway.

Anda dapat menggunakan cara satu ini jika tak mempunyai jaringan internet.

Caranya sendiri yakni dengan mengirimkan salah satu data diri ke nomor layanan BPJS Kesehatan tepatnya 087785500400.

Data diri yang bisa Anda pakai bisa berupa NIK atau NOKA yakni Nomor Kartu BPJS Kesehatan.

Untuk peserta mandiri, bisa mengirimkan pesan dengan mengetik tagihan (spasi) NIK/NOKA.

3. Mengecek Tagihan BPJS Melalui Aplikasi Mobile JKN

Selanjutnya dalam cara cek tagihan BPJS mandiri yaitu dengan memakai aplikasi keluaran BPJS bernama Mobile JKN.

Anda bisa mengunduh aplikasi ini terlebih dahulu di PlayStore maupun AppStore.

Jika Anda sudah mengunduh serta menginstall aplikasi JKN Mobile maka buka dan lakukan tahap registrasi.

Sesudah itu masuk ke akun menu dan pilih Tagihan.

Di daman menu Tagihan akan ada pilihan Premi, tekan dan akan tertera informasi berupa tagihan dan pembayaran BPJS.

4. Cek Tagihan BPJS Melalui Telepon Call Center

Bagi Anda yang ingin mendapat informasi langsung dan lebih lengkap mengenai jumlah tagihan iuran maka bisa mencoba menghubungi pihak Call Center BPJS.

Adapun nomor Call Center BPJS Kesehatan yaitu 1500-400.

Selain itu Anda juga bisa mengunjungi MPP atau Mal Pelayanan Publik yang telah tersedia di sejumlah kota besar Indonesia.

5. Mengecek Tagihan BPJS di MCS atau Mobile Customer Service

Untuk masyarakat yang kesulitan mengakses kantor cabang BPJS Kesehatan kini sudah tersedia pelayanan jemput bola bernama BPJS MCS.

Di mana BPJS kesehatan layanan Mobile Customer Service tersebut berbentuk mobil keliling di area tertentu.

Keberadaannya tentu memudahkan dalam cara cek tagihan BPJS Kesehatan sebab peserta bisa bertanya langsung ke sana.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Back to top button