Berita

5 Cara Berhenti Dari Keanggotaan BPJS Agar Terhindar Kasus Viral Tagihan Membengkak

Reportasee.comCara berhenti dari keanggotaan BPJS Kesehatan penting supaya Anda tidak terkena kasus viral di mana jumlah tagihannya malah membengkak.

Belum lama ini, jagad maya heboh dengan curhat seorang warganet terkait tagihan BPJS.

Curhatan tersebut ada dalam unggahan video Instagram dengan nama akun @pembasmi.kehaluan.reall.

Video itu memperlihatkan seseorang dengan surat tagihan BPJS miliknya.

Sontak saja video menjadi viral dan banyak warganet bertanya bisakah berhenti dari keanggotaan BPJS Kesehatan?

Tagihan Sampai 7 Juta Viral, Ini Cara Berhenti Dari Keanggotaan BPJS

Dalam curhatan warganet yang tersebar di Tiktok, dia mengaku sudah lama tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.

Namun dia tidak menyangka tagihan itu tetap berjalan dan nominalnya sudah menyentuh besaran Rp 7.149.000.

Lantas bisakah kita berhenti dari anggota BPJS jenis Kesehatan.

Melansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, masyarakat bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan baik secara online maupun offline.

Akan tetapi keanggotaan BPJS tak bisa berhenti.

Kepesertaan BPJS Kesehatan sendiri bersifat wajib sehingga anggota harus tetap membayarkan iuran kecuali yang bersangkutan meninggal dunia.

Walaupun tak dapat mundur, anggota masih dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat beberapa cara berikut ini:

1. Melalui Kantor Cabang 

Agar bisa menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan, Anda dapat mendatangi kantor cabang yang terdekat dengan daerah masing-masing.

Para peserta hanya perlu mempersiapkan KK, kartu BPJS Kesehatan dan KTP.

Saat di lokasi, ambil antrian lalu serahkan berkas persyaratan kepada petugas.

Apabila disetujui, petugas langsung mengurus BPJS Kesehatan itu menjadi tidak aktif.

2. Melalui Perpesanan WhatsApp

Adapun cara berhenti dari keanggotaan BPJS atau menonaktifkannya, Anda bisa melakukannya lewat ponsel.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri dapat berlangsung online lewat Pandawa atau Pelayanan Administrasi melalui WA.

Melalui fitur Pandawa, Anda juga dapat merubah semua bentuk keperluan lain seperti menambah anggota baru sampai merubah jenis kepesertaan.

Untuk cara menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah langsung menghubungi layanan Pandawa di jam kerja mulai 8 pagi sampai 3 sore.

Setelah itu pilih layanan nonaktifkan peserta.

Kemudian pastikan Anda telah mengetahui nomor WA Pandawa di setiap kantor cabang.

3. Melalui Aplikasi

Kalau Anda seorang karyawan perusahaan, biasanya manajemen perusahaan dapat menonaktifkan BPJS melalui E-Dabu.

Penonaktifkan tersebut biasanya lantaran karyawan sudah resign atau terkena PHK.

Panduannya antara lain:

– Pertama silahkan buka aplikasi E-Dabu.   

– Kemudian login menggunakan username dan kata sandi yang sudah Anda buat.

– Setelah itu pilih menu Mutasi Peserta.

– Selanjutnya pilihlah menu bernama Data Peserta, dan akan muncul semua list perserta.

– Sesudah semua list tampil, silahkan pilih nama yang ingin Anda nonaktifkan dari kepesertaannya.

– Kalau sudah tekan Nonaktifkan Peserta.

4. Berhenti Menjadi PBI

Peserta PBI resmi pihak terkait tetapkan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu sehingga pemerintah yang membayarkan iurannya.

Para peserta PBI bisa pindah ke PPU/PBPU atau jalur mandiri lantaran merasa sudah mampu, berikut caranya:

– Pertama persiapkan berkas seperti pas foto berwarna 3×4, fotokopi KK serta surat pengantar dari Badan Usaha.  

– Kemudian datangi dinas sosial guna mengisi form keluar dari peserta.

– Setelah itu datangi kantor BPJS atau lewat perwakilan perusahaan.

– Terakhir isi formulir pengajuan peralihan.

Biasanya proses tersebut memakan waktu lama yaitu selama enam bulan.

5. Berhenti Karena Sudah Meninggal

Untuk cara berhenti dari keanggotaan BPJS terakhir adalah anggota yang sudah meninggal.

Pihak keluarga dari mendiang yang harus mengurusnya namun harus datang langsung ke kantor BPJS kesehatan setempat.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Back to top button