Baim Wong mengungkapkan rasa puasnya setelah menjalani sidang lanjutan perkara cerai dengan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menurut Baim, dirinya merasa sudah melakukan yang terbaik dengan menyerahkan lebih dari 40 bukti kepada majelis hakim yang mendukung permohonan cerainya.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, menjelaskan bahwa kliennya merasa puas karena bukti-bukti yang diserahkan, termasuk rekaman percakapan, telah diakui oleh pihak tergugat.
Fahmi menambahkan, rekaman tersebut secara jelas memperlihatkan suara Paula Verhoeven, yang kemudian diterima sebagai bukti dalam persidangan.
“Rekaman yang kami serahkan, semuanya sudah terungkap dan diakui. Suara yang ada dalam rekaman itu memang suara saya, itu sudah cukup,” kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (20/11/2024).
Namun, Fahmi enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait apakah Paula mengakui secara eksplisit bahwa rekaman itu adalah suaranya.
Menurut Fahmi, hal tersebut lebih tepat untuk ditanyakan langsung kepada pihak Paula melalui pengacaranya.
“Tanya langsung saja ke pengacara Paula. Saya tidak bisa menjawab pertanyaan mengenai pihak lain,” lanjut Fahmi.
Sidang cerai ini akan kembali dilanjutkan pada 4 Desember 2024, dengan agenda utama pembuktian lebih lanjut.
Fahmi menjelaskan, proses sidang cerai ini tidak dapat diukur dengan lamanya waktu, melainkan bagaimana pihaknya dapat membuktikan setiap dalil yang disampaikan dalam gugatan cerai.
“Kita tidak bisa mengukur proses ini dengan waktu. Yang terpenting adalah bagaimana kami bisa membuktikan semua dalil dan sangkaan yang ada,” ujar Fahmi Bachmid.
Dengan adanya pembuktian ini, Baim Wong berharap proses cerainya berjalan lancar dan sesuai dengan harapan demi mendapatkan keadilan.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.