Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan skema baru untuk penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2025.
Pengumuman ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan subsidi BBM dan tarif listrik lebih tepat sasaran.
Skema Baru dalam Penyaluran Subsidi
Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian ESDM pada Jumat, 3 Januari 2025, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan tiga opsi utama:
- Mengalihkan subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai (BLT), yang akan langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
- Mempertahankan subsidi BBM dalam bentuk barang, sebagaimana yang berlaku saat ini.
- Menaikkan harga BBM bersubsidi, untuk mengurangi beban subsidi negara.
“Insyaallah akan diumumkan tahun 2025, bulannya nanti saya sampaikan,” ujar Bahlil, seraya menegaskan pentingnya perumusan ulang kebijakan ini agar anggaran subsidi lebih efektif dan tepat sasaran.
Subsidi Tidak Tepat Sasaran
Bahlil mengungkapkan bahwa selama ini subsidi BBM dan tarif listrik berpotensi tidak tepat sasaran hingga 20-30 persen, yang setara dengan kerugian mencapai Rp100 triliun.
“Ini angka yang besar, dan kita harus melakukan langkah-langkah strategis untuk memperbaikinya,” tegasnya.
Data Akurat sebagai Dasar Kebijakan
Untuk memastikan kebijakan subsidi yang lebih efisien, Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini sedang melakukan finalisasi data.
Bahlil menekankan pentingnya akurasi data untuk menghindari kesalahan sasaran penerima subsidi.
“Kami tidak ingin datanya keliru. Subsidi harus benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkannya,” jelas Bahlil.
Wacana Pembatasan Subsidi BBM Sejak 2024
Wacana pembatasan subsidi BBM sebenarnya telah menjadi sorotan sejak pertengahan 2024.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Pandjaitan, sempat mengusulkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada Agustus 2024.
Luhut saat itu menyatakan bahwa pembatasan diperlukan untuk mengurangi dampak subsidi terhadap defisit anggaran.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pertamina telah menyiapkan aturan untuk mengatasi pemberian subsidi yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Kami berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak menerima subsidi itu akan kita kurangi,” kata Luhut kala itu.
Harapan dan Tantangan
Pengumuman skema baru ini akan menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengelola anggaran subsidi yang kerap menjadi beban bagi keuangan negara.
Namun, tantangan dalam implementasi kebijakan ini, terutama dalam memastikan data yang valid dan mekanisme yang transparan, masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.