IWAS alias Agus Buntung, seorang pria dengan disabilitas yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Penahanan Agus dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditahan berdasarkan perbuatannya.
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengonfirmasi bahwa Agus kini berada di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
“Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan (Agus) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” ungkap Ivan dalam keterangan resminya pada Kamis (9/1/2025), seperti yang dilansir oleh Tribun Lombok.
Penahanan untuk 20 Hari ke Depan
Penahanan terhadap Agus dilakukan untuk jangka waktu 20 hari, terhitung mulai Kamis (9/1).
Penahanan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan pihak Kejari memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses hukum sudah dijalankan dengan benar.
“Penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena semua syarat objektif terkait perbuatannya telah terpenuhi,” jelas Ivan lebih lanjut.
Ruang Tahanan Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Mengantisipasi kebutuhan khusus Agus sebagai seorang penyandang disabilitas, pihak Kejaksaan memastikan bahwa ruang tahanan untuk Agus disiapkan dengan memperhatikan kondisinya.
Agus juga akan mendapatkan pendampingan dari tenaga ahli yang khusus menangani kasus-kasus terkait disabilitas.
Reaksi Agus saat Ditahan
Saat proses penahanan berlangsung, Agus sempat menunjukkan reaksi emosional yang cukup keras.
Ia teriak histeris saat proses penahanan dilaksanakan, menandakan tekanan emosional yang dialaminya dalam menghadapi situasi ini.
Kronologi Kasus Pelecehan Seksual
Agus sebelumnya dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban dengan modus yang cukup mengejutkan.
Korban mengungkapkan bahwa Agus membuntutinya hingga ke kamar indekosnya, yang akhirnya berujung pada tindakan pelecehan.
Pengungkapan ini kemudian memicu proses hukum yang berujung pada penahanan Agus.
Kejaksaan Negeri Mataram kini akan melanjutkan proses hukum terhadap Agus, memastikan bahwa kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.