Berita

Viral Buruh Dipecat Setelah Kehilangan 4 Jari, Ini Respon Disnakertrans

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
PMB Unigal
pmb Unigal
Aqsa Guest House

Viral buruh dipecat setelah kehilangan 4 jari baru-baru ini menghebohkan kalangan warganet jagat maya.

Pihak Kepala Di nas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Dis nakertrans Jawa Barat yakni Rachmat Taufik Garsadi pun memberikan tanggapannya.

Ia mengaku belum menerima adanya pengaduan resmi terkait kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang buruh asal Karawang yaitu Giri Pamungkas.

Meskipun begitu Rachmat telah mendengar kabar terkait kasus kecelakaan kerja Giri Pamungkas.

Selain itu ia mengaku sudah memberikan instruksi kepada tim pengawas agar bisa mendalami kasus tersebut.

Ketika media setempat menghubungi Rachmat pagi tadi, ia menjelaskan sampai saat itu belum terdapat laporan ataupun pengaduan.

Namun ia mengatakan tadi pagi sudah memberikan instruksi kepada pengawas agar bisa mencari informasi lengkapnya.

Serta kalau informasi sudah lengkap, ia meminta pihak pengawas untuk melakukan proses.

Kabarnya Giri Pamungkas mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan empat jari tangan sebelah kanannya sampai putus.

Kemudian pihak perusahaan memintanya mengundurkan diri setelah kejadian itu.

Tak sampai di situ saja, Giri mengaku belum mendapatkan upaya pertanggungjawaban dari perusahaan.

Rachmat berkata pihaknya ada alur pelaporan resmi dan pengaduan resmi.

Sebab kerap kali laporan ataupun pengaduan sesudah mereka cek ada yang terkadang tidak jelas.

Apabila seperti itu, pihak Disnakertrans mengatakan akan mengabaikannya.

Sebab mereka juga mempunyai kewajiban, dan apabila tidak pihaknya tanggapi akan terkena oleh Ombudsman.

Tetapi Rachmat berkata tak mungkin ada suatu pengaduan yang tak lengkap namun mereka proses.

Mengenai kecelakaan kerja, menurut Rachmat pihak perusahaan memang wajib melaporkan apabila hal itu terjadi.

Pihak perusahaan mempunyai pula kewajiban untuk menjamin pekerja yang menjadi korban agar mendapat penanganan dari rumah sakit.

Hal inilah berlaku untuk kasus viral buruh dipecat setelah kehilangan 4 jari.

Ia melanjutkan setiap pemberi kerja wajib menerapkan sistem manajemen K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Manajemen itu berlaku mulai dari prosedur sampai alat kerja harus mereka pastikan aman.

Kronologi Cerita Viral Buruh Dipecat Setelah Kehilangan 4 Jari Akibat Kecelakaan Kerja

Kasus ini berawal dari pengakuan mengejutkan yang berasal dari seorang buruh.

Buruh tersebut mengaku sudah pihak perusahaan tempatnya bekerja pecat setelah mengalami kecelakaan di tempat kerjanya.

Kecelakaan itu mengakibatkan hingga empat jari tangannya sampai putus.

Pengakuan seorang buruh bernama Giri Pamungkas tersebut menjadi viral di sosial media setelah beberapa akun mengunggahnya.

Salah satu akun yang mengunggah adalah akun Instagram bernama @infojawabarat pada hari Minggu 13 Februari kemarin.

Menurut pengakuannya, ia mengalami musibah itu saat bekerja di PT HRI sebagai seorang operator.

Pada tanggal 18 Agustus tahun 2020 lalu, ia mengalami kecelakaan kerja sampai 4 jari tangannya hilang dan tersisa ibu jari saja.

Giri mengalami cacat seumur hidup akibat mengalami insiden tersebut.

Kondisi inilah yang membuatnya sulit bekerja kembali setelah PT HRI memecatnya.

Padahal menurut pengakuan Giri, ia adalah seorang tulang punggung dalam keluarganya.

Ia mengaku mau menandatangani surat pemutusan hubungan kerja karena kala itu PT HRI mengiming-iminginya akan mempekerjakannya kembali dalam perusahaan.

Tetapi setelah dua tahun berlalu, janji tersebut tak kunjung menjadi kenyataan.

Sementara Giri sudah tak dapat lagi bekerja dengan normal karena sudah kehilangan empat jari kanannya.

Mantan buruh di PT HRI ini mengaku pula tak bisa beraktivitas normal setelah insiden kehilangan empat jari tangannya.

Dalam video viral buruh dipecat setelah kehilangan 4 jari, giri mempertanyakan tentang rasa kemanusiaan PT HRI.

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button