BeritaPolitikProvinsi Jawa BaratRegional

Bawaslu Kota Banjar Ungkap Ada Pendaftar KPPS Tercatat di Sipol

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd

Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, telah berhasil mengungkap keberadaan pendaftar KPPS yang terindikasi dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, menyatakan bahwa hasil pengawasan yang mereka lakukan telah mengungkap sejumlah calon pendaftar yang tidak mematuhi ketentuan yang ada.

Diantara temuan yang diungkap adalah adanya calon KPPS yang tidak memenuhi kriteria usia, dengan beberapa pendaftar berusia di atas 55 tahun. 

Selain itu, ditemukan juga pendaftar yang seharusnya memiliki ijazah SMA, namun malah mendaftar dengan menggunakan ijazah SMP.

Menurut Rudi, saat proses pendaftaran, pihaknya menemukan beberapa calon KPPS yang tidak memenuhi kriteria usia yang ditetapkan. 

Selain itu, terdapat kasus penggunaan ijazah yang tidak sesuai, dimana seharusnya menggunakan ijazah SMA, namun malah menggunakan ijazah SMP.

Baca Juga :  Tim Desa Hegarmanah Cidolog Ciamis Lolos ke Siloka Kencana Tingkat Kabupaten

Dalam menghadapi hal ini, Rudi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap KPPS. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah pendaftar yang tidak memenuhi aturan akan tetap diloloskan atau tidak.

Pendaftar KPPS dalam Sistem Informasi Partai Politik

Selain masalah ketidaksesuaian calon KPPS, Bawaslu Kota Banjar juga menemukan adanya pendaftar KPPS yang terdaftar dalam Sipol.

Dengan kata lain, yang bersangkutan diduga terafiliasi dengan partai politik yang menjadi peserta dalam pemilu.

Meski begitu, untuk memastikan status pendaftar KPPS yang tidak sesuai ketentuan, pihak berwenang perlu menunggu pengumuman resmi dari KPPS KPU Kota Banjar.

Baca Juga :  Debit Air Sungai Citanduy Belum Beranjak Normal

Divisi SDM dan Sosial Politik Masyarakat (Sosparmas) KPU Kota Banjar, Nurhasanah, menjelaskan, pengumuman seleksi calon anggota KPPS telah dilakukan pada tanggal 29-31 Desember 2023. 

Saat ini, tahapan seleksi meliputi skrining riwayat kesehatan dan pengunggahan dokumen secara mandiri.

Dari 4504 pendaftar, hanya 4169 yang berhasil lolos seleksi administrasi. 

Namun, kebutuhan KPPS untuk pemilu 2024 mencapai 4277 KPPS, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 323 orang.

Untuk menutupi kekurangan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, akan dilakukan melalui mekanisme distribusi dan penunjukan langsung.

Rencana Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS

Nurhasanah juga menyatakan, saat ini jumlah pendaftar sudah mencukupi sesuai dengan kebutuhan yang ada. 

Penetapan anggota KPPS direncanakan pada tanggal 24 Januari dengan pelantikan pada tanggal 25 Januari mendatang.

Baca Juga :  TP PKK Desa Sindangkasih Ciamis Helat Fashion Show Berbahan Daun

Mengenai pendaftar KPPS yang terindikasi masuk dalam Sipol, Nur mengklarifikasi bahwa yang lolos seleksi KPPS tidak ada yang memiliki afiliasi dengan partai politik yang menjadi peserta pemilu.

Namun, ada pendaftar yang namanya terdaftar dalam Sipol. Meskipun demikian, pihak yang bersangkutan telah membuat pernyataan bahwa mereka tidak terdaftar atau menjadi anggota dari partai politik yang terlibat dalam pemilu.

Nur menegaskan, “Mereka menyatakan bahwa mereka tidak terdaftar atau menjadi anggota dari partai politik yang terlibat dalam pemilu.”

Seluruh upaya telah dilakukan untuk memastikan integritas dan kesesuaian para calon anggota KPPS. 

Pemilihan umum memerlukan ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan untuk menjamin proses demokratis yang adil dan transparan.

Lanjutkan Membaca
Back to top button