Berita

UU ASN Diteken, PNS dan PPPK Dapat Uang Pensiun?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ditandatangani oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi), Selasa 31 Oktober 2023. 

Dengan diberlakukannya UU tersebut otomatis hak PNS dan P3K sama-sama memperoleh uang pensiun. 

Akademisi FISIP Unigal, Dr. Erlan Suwarlan, S.IP., M.I.Pol., mengungkap pandangannya terkait PPPK yang mendapatkan uang pensiun seperti ASN.   

“Perlu dilihat kedudukan keduanya seperti dinyatakan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara,” katanya.

Erlan mengatakan, spirit dari UU tersebut adalah soal kesejahteraan pegawai yang menghargai dan mengakui ASN.

Dalam Pasal 21 ayat (1) disebutkan, kata Erlan, pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/ atau nonmateriel.

Kemudian pada ayat (2), kata Erlan, penghargaan dan pengakuan pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa komponen.

Antaralain, penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum.

Erlan menambahkan, sedangkan skema jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK adalah “defined contribution.

“Yaitu menyisihkan sebagian penghasilannya yang diakumulasikan selama masa kerja sampai pensiun.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Back to top button