Telat Bayar PBB, Wajib Pajak Bakal Dikenai Denda!

spot_img

BPKD Kabupaten Ciamis Jawa Barat mengingatkan bahwa wajib pajak akan dikenai sangsi denda sebesar 2% jika telat bayar PBB P2. 

Kepala BPKD Ciamis, Asep Dedi Herdiana, menyebutkan, batas waktu untuk pembayaran PBB tahun ini jatuh pada 30 November 2022.

Asep Dedi menegaskan, batas waktu pembayaran PBB tersebut tertera pada Keputusan Bupati No 973/Kpts.695-huk/2022.

“Bilamana wajib pajak membayar lebih dari tanggal tersebut, akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% tiap bulan,” katanya.

Kepala Bidang Pelayanan, Penetapan dan Data PDRD BPKD Ciamis, Angga Gustiana Yusman, membenarkan hal itu.

Angga menjelaskan, pihaknya sudah memberikan relaksasi atau keringanan waktu pembayaran selama 1 bulan kepada wajib pajak.  

Menurut Angga, sangsi denda sebesar 2% akan berlaku mulai tanggal 1 Desember 2022. 

Jika tidak ingin kena sangsi atau denda 2%, Angga menyarankan agar wajib segera melunasi pembayaran PBB.

Angga juga mengingatkan, pembayaran PBB bisa wajib pajak lakukan melalui berbagai channel pembayaran. 

Masih pada kesempatan yang sama, Angga mengungkapkan, target PBB tahun ini sebesar Rp. 23.368.635.000.

Sampai hari ini, kata Angga, target pendapatan dari PBB sudah mencapai 94,21% atau sekitar Rp. 22.015.974.042.

Angga menambahkan, BPKD Ciamis optimis target PBB tahun ini akan tercapai.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

LBH Ansor Kota Banjar Kecam Perusakan Mushola dan Kekerasan terhadap Petani

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Banjar, Syaeful...

Tingkat Pengangguran Terbuka di Ciamis Menurun, Generasi Z Lebih Memilih Berwirausaha

Kabupaten Ciamis mencatat penurunan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)...

Presiden BEM INU Ciamis Langsung Tancap Gas Gelar Rapat Kerja Pasca Pelantikan

Setelah resmi dilantik sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Lewat Program KKN, Unigal Terjunkan 508 Mahasiswa ke Cikoneng dan Sadananya Ciamis

Universitas Galuh (Unigal) secara resmi melepas 508 mahasiswa dalam...

Optimalisasi Peran Diskominfo dalam Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Ciamis

Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya mewujudkan tata kelola data...

Topik

LBH Ansor Kota Banjar Kecam Perusakan Mushola dan Kekerasan terhadap Petani

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Banjar, Syaeful...

Tingkat Pengangguran Terbuka di Ciamis Menurun, Generasi Z Lebih Memilih Berwirausaha

Kabupaten Ciamis mencatat penurunan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)...

Presiden BEM INU Ciamis Langsung Tancap Gas Gelar Rapat Kerja Pasca Pelantikan

Setelah resmi dilantik sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Lewat Program KKN, Unigal Terjunkan 508 Mahasiswa ke Cikoneng dan Sadananya Ciamis

Universitas Galuh (Unigal) secara resmi melepas 508 mahasiswa dalam...

Optimalisasi Peran Diskominfo dalam Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Ciamis

Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya mewujudkan tata kelola data...

Sanitasi yang Buruk Berpotensi Sebabkan Stunting dan Penurunan Kecerdasan

Sanitasi yang buruk, terutama kebiasaan buang air besar sembarangan...

DKUKMP Ciamis Fasilitasi 8 IKM Miliki Hak Karya Intelektual

Sepanjang tahun 2024, DKUKMP Ciamis telah berhasil memfasilitasi delapan...

Gerakan Pangan Murah Ciamis Stabilkan Harga, Dukung Petani & UMKM

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) serta Badan Pangan...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img