
Oleh: Sarno Maulana R*
Pemilihan Umum berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penyelenggaraannya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk menghadapi pelaksanaan pemilihan umum tentunya perlu disiapkan berbagai hal.
Pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali ini merupakan pesta demokrasi rakyat Indonesia.
Selayaknya pesta tentunya kegiatan yang bersifat nasional ini haruslah disambut dengan riang gembira oleh seluruh rakyat.
Memasuki pertengahan tahun 2023 tahapan penyelenggaran pemilu tahun 2024 berjalan dengan mantap dan pasti.
Tahapan-tahapan tersebut sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Salah satu tahapan tersebut adalah pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten/ kota.
Pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan pelaksanaan dari PKPU No 10 Tahun 2023.
Berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang pemilihan umum, pasal 247 ayat (1) huruf c UU 7 Tahun 2017, maka berkenaan dengan tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota telah diatur bahwa daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota diajukan kepada KPU kabupaten/kota.
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota, yang merupakan penjabaran atau ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang, maka telah pula diatur tata cara pengajuannya.
Secara garis besar, antaralain bahwa partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon pada tahapan pengajuan setelah mengirimkan data dan dokumen pencalonan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Metode pengajuan bakal calon DPRD kabupaten/kota tersebut melalui sebuah aplikasi yang bernama Silon.
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Ada hal baru pada pelaksanaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu tahun yang akan datang.
Hal baru tersebut adalah dengan diperkenalkan dan digunakannya aplikasi SILON.
Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut SILON di PKPU No 10 tahun 2023 adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
Dengan adanya aplikasi SILON, diharapkan ini dapat membantu para peserta pemilu (partai politik) dalam pengajuan bakal calon legislatif dari berbagai tingkatan. Baik di tingkat nasional, provinsi maupun di tingkat kabupaten.
Para peserta pemilu pada saat pengajuan tentunya tidak akan direpotkan dengan membawa berkas setiap bakal calonnya.
Hal ini dikarenakan semua berkas yang berkaitan dengan pengajuan bakal calon sedari awal sudah diunggah ke SILON.
Dalam hal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota maka partai politik tentunya harus menyiapkan dokumen-dokumen yang harus disiapkan.
Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tersebut meliputi persyaratan-persyaratan yang berhubungan dengan pengajuan bakal calon.
Persyaratan tersebut adalah dokumen fisik/hardcopy asli yang dibawa pada saat pengajuan bakal calon.
Pasal 9 PKPU 10 tahun 2023 menjelaskan, dokumen tersebut terdiri dari: 1) Model B-Pengajuan (hard copy asli, 2) Model B-Daftar bakal calon (hardcopy asli).
Adapun dokumen persyaratan administrasi bakal calon diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.
Untuk dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dalam bentuk fisik diserahkan pada saat pengajuan kepada KPU Kabupaten/Kota sebanyak 1 (satu) rangkap.
Selanjutnya hal lain mengenai berkas lain berupa dokumen digital melalui silon yaitu:
- KTP-EL
- Persyaratan administrasi bakal calon berupa formulir BB pernyataan yang diunggah melalui silon
- Fotokopi ijazah (legalisir)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah dan surat keterangan bebas narkoba
- Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih
- Surat keterangan dari pengadilan negeri
- KTA
Disamping itu, pengajuan dokumen persyaratan bakal calon, untuk dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD kab/kota, dilakukan oleh ketua dan sekretaris partai politik pada kepengurusan tingkat kab/kota.
Dalam hal ketua dan sekretaris partai politik pada kepengurusan tingkat kab/kota atau nama lain yang sah, tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan kab/kota.
Tentunya untuk dapat mewakili petugas yang ditugaskan harus membawa surat kuasa dari ketua dan sekretaris partai politik yang tidak bisa hadir.
Kesiapan Komisi Pemilihan Umum
KPU sebagai lembaga yang ditugaskan untuk menjadi penyelenggara pemilu tahun 2024 tentunya sudah jauh-jauh hari menyiapkan konsep penyelenggaraan.
Sesuai dengan visi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang tertuang dalam renstra tahun 2020-2024 yaitu: “Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas”
Untuk memantapkan dan terselenggaranya pesta demokrasi semua resource yang dimiliki terus dioptimalkan.
Pengoptimalan ini baik dari segi perencanaan, regulasi, sarana pendukung dan sumber daya lainnya.
Berkaitan dengan regulasi mengenai pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten kota, maka diterbitkanlah PKPU No 10 tahun 2023.
Diterbitkannya PKPU ini merupakan rangkaian dari regulasi-regulasi sebelumnya tentang kepesertaan pemilu (partai politik).
Sebelumnya KPU telah menerbitkan PKPU No 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2022.
Pelaksanaan dari regulasi ini maka Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan peserta pemilu tahun 2024 secara nasional sebanyak 18 partai politik.
Selain dari peserta pemilu, KPU juga telah mengeluarkan regulasi mengenai pendapilan dan alokasi kursi.
Peraturan KPU yang mengatur tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi adalah PKPU No 6 Tahun 2022.
PKPU ini mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU No 6 Tahun 2022 ini berkorelasi dengan penentuan partai politik untuk menentukan kader-kadernya di masing-masing daerah pemilihan.
Hal ini dikarenakan para kader inilah yang akan berkompetisi di masing-masing daerah pemilihan untuk mendapatkan perolehan suara yang diharapkan oleh partai politik.
Perolehan suara tersebut nantinya akan di konversikan menjadi jumlah kursi yang diraih.
Penentuan daerah pemilihan bagi partai politik sangat lah berpengaruh terhadap penentuan atau memasangkan kadernya.
Untuk memastikan pelaksanaan PKPU No 10 tahun 2023 berjalan dengan sukses maka seluruh KPU di berbagai tingkatan baik KPU RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota terus melakukan konsolidasi internal organisasi.
Konsentrasi yang dilakukan dalam rangka menyambut kedatangan partai politik dalam pengajuan bakal calon legislatifnya.
Upaya berbenah dan memaksimalkan pelayanan agar bisa melayani peserta pemilu (partai politik) dengan baik dan maksimal.
Harapannya adalah agar pelaksanaan tahapan ini berjalan dengan lancar dan bisa memuaskan peserta pemilu pada saat berkunjung ke kantor komisi pemilihan umum.
Kunjungan partai politik tiada lain adalah untuk melakukan pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD di Kabupaten Ciamis
Tahapan pengajuan bakal calon untuk anggota legislatif dari masing-masing tingkatan ini merupakan tahapan yang dinantikan oleh para peserta pemilu.
Diantara sekian tahapan yang sudah dan sedang dilakukan , tahapan ini juga merupakan tahapan yang mendapat atensi dari publik.
Tidak hanya partai politik akan tetapi di luar partai politik pun terus mengamati dan mengikuti perkembangannya.
Sementara para peserta pemilu (partai politik) jauh-jauh hari memang sudah bersiap siap dalam rangka menghadapi tahapan pengajuan bakal calon legislatif.
Setelah ditetapkan menjadi peserta pemilu tahun 2024, partai politik terus melakukan upaya-upaya persiapan lainnya untuk berbenah dan menyiapkan menghadapi tahapan selanjutnya.
Memasuki tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Ciamis, KPU sudah mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan.
Persiapan ini berkaitan dengan bagaimana agar tahapan pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Ciamis berjalan dengan baik dan lancar.
Tahapan pengajuan bakal calon dibuka atau dimulai pada tanggal 1 Mei-14 Mei 2023.
Untuk layanan pengajuan bakal calon, KPU menyiapkan jadwal yaitu untuk tanggal 1-13 Mei dibuka jadwalnya dari mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Sementara untuk tanggal 13 Mei layanan dibuka dari pukul 08.00-23.59 WIB.
Jauh-jauh hari KPU Ciamis sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan partai politik.
Sosialisasi yang dilakukan adalah menyampaikan informasi mengenai teknis pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Selain dari itu KPU juga membuka layanan informasi kepada partai politik melalui helpdesk.
Dengan adanya helpdesk ini maka pengurus partai politik di Kabupaten Ciamis atau para LO partai politik bisa juga langsung berkunjung ke kantor KPU.
Pelaksanaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Ciamis sesuai dengan pasal 33 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yaitu memeriksa dokumen persyaratan yang diajukan. Adapun dokumen-dokumen tersebut adalah terdiri dari:
a. kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon;
b. daftar bakal calon telah memenuhi persyaratan pengajuan; dan
c. kebenaran dokumen fisik surat pengajuan dan daftar bakal calon.
Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) melewati waktu pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), KPU Kabupaten/Kota akan melanjutkan pemeriksaan dokumen persyaratan hingga seluruh proses diselesaikan.
Berkaitan dengan status pengajuan bakal calon dari partai politik peserta pemilu tahun 2024, lebih lanjut dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
(1) Bahwa pengajuan diterima jika: a). isian data dan dokumen persyaratan, lengkap; b). daftar bakal calon, memenuhi persyaratan pengajuan; dan c). dokumen fisik surat pengajuan dan daftar bakal calon, benar.
Dalam hal pengajuan Bakal Calon dinyatakan diterima, maka KPU Kabupaten Ciamis akan menyimpan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon, serta memberikan tanda terima dan berita acara penerimaan pengajuan bakal calon.
(2) Bahwa pengajuan dikembalikan jika: a). isian data dan dokumen persyaratan tidak lengkap; b). daftar bakal calon, tidak memenuhi persyaratan pengajuan; dan/atau c). dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon, tidak benar.
Dalam hal pengajuan bakal calon dinyatakan dikembalikan, maka KPU Kabupaten Ciamis akan mengembalikan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar bakal calon.
Selanjutnya memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaikinya.
Perbaikan dimaksud dilakukan selama masa tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten.
Data dan dokumen pengajuan bakal calon yang telah diperbaiki selanjutnya diserahkan kembali kepada KPU untuk diperiksa dan dinyatakan diterima.
Demikianlah gambaran singkat rangkaian kerja substantif yang terkait dengan pelaksanaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
Dari hasil pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Ciamis untuk pemilu tahun 2024 diperoleh data yaitu:
1). Ada 17 partai politik yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan statusnya diterima.
2). Ada 1 partai politik yang tidak melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan dipastikan partai ini tidak ikut berkompetisi pada pemilihan umum 2024 di Kabupaten Ciamis untuk tingkat kabupaten.
3). Ada 758 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang tersebar di 17 partai politik.
4). Ada 13 partai politik yang mengajukan kuota 100% bakal calon anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
5). Ada 4 partai politik yang kurang dari 100% kuota bakal calon anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
Demikianlah selayang pandang mengenai pelaksanaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Ciamis pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selanjutnya penulis menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Ciamis.
Kami juga meminta maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu melindungi kita semua.
*Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Ciamis