BeritaProvinsi Jawa BaratRegional

Sekilas Tentang Sejarah Kota Banjar Patroman Jawa Barat

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd

Sejarah Kota Banjar Patroman penting untuk masyarakat ketahui sebagai identitas tempat tinggalnya.

Adapun Kota Banjar Patroman sendiri adalah kota pemekaran dari Kabupaten Ciamis.

Kota tersebut terletak di ujung timur Provinsi Jawa Barat.

Selain itu Banjar Patroman juga menjadi pintu gerbang sebelah timur bagi warga yang berada di kawasan Provinsi Jawa Tengah.

Dengan keadaan alam yang masih asri, di mana terdapat Sungai Citanduy yang membelah kawasan tersebut.

Terdapat pula daerah persawahan juga hutan rakyat yang subur mengelilingi Kota Banjar Patroman.

Sebelum mengetahui sejarah Kota Banjar Patroman, penting untuk mengetahui letak dari kota Banjar itu sendiri.

Kota tersebut berada di antara perbatasan Provinsi Jawa Tengah dengan Kabupaten Cilacap.

Banjar termasuk kota yang menjadi pintu masuk gerbang utama dalam jalur lintas bagian selatan di Jawa Barat.

Agar menjadi pembeda dengan Banjarnegara yang terletak di Jawa Tengah, kota tersebut kerap orang sebut dengan Banjar Patroman.

Baca Juga :  Warung Nasi Timbel Pulomaju Ciamis Kembali Buka

Asal penyebutan Banjar Patroman berasal dari nama Banjar Pataruman.

Luas Wilayah kota ini mencapai 13.197,23 Ha yang letaknya berada di 07°19’ sampai 07°26’ LS.

Koordinat luas lainnya yakni 108°26’-108°40 BT atau Bujur Timur.

Berdasarkan UU No 27 tahun 2002 silam, terdapat luas resmi Kota Banjar dalam peraturan Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat.

Di mana luas Kota Banjar Patroman sendiri kurang lebih 113,49 Km2 atau sama dengan 11.349 Ha.

Mengetahui Sejarah Kota Banjar Patroman

Dalam sejarah Kota Banjar Patroman, awalnya Banjar merupakan salah satu Kecamatan dalam Kabupaten Ciamis di tahun 1991 silam.

Kemudian Banjar berubah menjadi sebuah kota administrative.

Statusnya lantas meningkat kembali sebagai kota saat terdapat persetujuan RUU Pemerintahan Kota Banjar.

Ruu tersebut menjadi UU di DPR tepat tanggal 12 November tahun 2002 silam.

Baca Juga :  Panitia Bantah Pengelolaan Dana PTSL di Desa Cisadap Ciamis Tidak Transparan

Guna mencapai status kota itu, membutuhkan waktu yang sangat lama bahkan prosesnya pun berbelit-belit.

Prosesnya ini lewat perjalanan panjang dari sejumlah tokoh dalam masyarakat banjar.

Terdapat dua alasan besar sebagai latar belakang kota Banjar ingin membangun kotanya menjadi mandiri dan memisahkan diri dari Kabupaten Ciamis.

Alasan pertama berdasarkan amanat konstitusi yang sesuai dengan UU nomor 2 tahun 199 silam.

Kedua yaitu adanya alasan sosiologis serta sejarah di mana orang Banjar merasa bukan termasuk orang Ciamis di dalam budaya.

Mereka lebih dinamis, lugas serta berbeda dengan orang ciamis yang memiliki karakter lembut.

Dari segi sejarah Kota Banjar Patroman, masyarakat setempat merasa berbeda dengan kabupaten Ciamis.

Hal ini lantaran sebelumnya, Banjar termasuk kawasan Kerajaan Sukapura.

Sedangkan Ciamis termasuk ke dalam wilayah Kerjaan Galuh.

Masalah tentang sejarah tersebut, kerap kali menjadi pembenaran sebagai dasar alasan ingin memisahkan diri dari Ciamis.

Baca Juga :  Kejari Ciamis Ingatkan Mahasiswa Bijak Gunakan Medsos

Sejak berdiri hingga sekarang, Banjar kerap mengalami beberapa kali proses perubahan status.

Banjar pernah menjadi ibukota Kecamatan sejak tahun 1937 silam hingga tahun 1940.

Berikutnya di tahun 1941 sampai 1 Maret 1992 silam, Banjar menjadi ibukota Kewedanaan.

Dalam sejarah Kota Banjar Patroman lainnya, Banjar pernah sebagai Kota Administratif sejak 1992 sampai 20 Februari 2003 silam.

Terakhir Banjar sebagai Kotamadya tepatnya sejak 21 Februari tahun 2003 silam.

Wilayah Kecamatan Banjar memperlihatkan kemajuan serta perkembangan dengan ciri juga sifat masyarakat kehidupan perkotaan.

Atas hal inilah, pihak berwenang setempat merasa perlu meningkatkan wilayah Banjar menjadi Kota Administratif.

Kota tersebut membutuhkan pembinaan juga pengaturan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan secara khusus.

Akhirnya di tahun 1992 silam, Pemerintah pun membentuk Banjar Kota Administratif.

Pembentukan tersebut berdasarkan PP No 54 Tahun 1991 mengenai Pembentukan Banjar Kota Administratif.

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button