BeritaProvinsi Jawa BaratRegional

Reskrim Polsek Ciamis Ringkus Dua Orang Tersangka Curanmor Spesialis Roda 4

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
PMB Unigal
pmb Unigal
Aqsa Guest House

Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciamis berhasil meringkus dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Hukum Polres Ciamis.

Tidak hanya itu, Unit Reskrim Polsek Ciamis juga berhasil mengamankan 8 unit kendaraan roda empat yang berhasil curi dua orang tersangka.

Kedua tersangka tersebut yakni H warga Kabupaten Pangandaran, dan HM warga kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.

Kapolsek Ciamis, Kompol Kurnia menjelaskan, penangkapan kedua orang tersangka curanmor ini bermula ketika ada salah satu warga yang melaporkan kehilangan kendaraanya.

Warga tersebut bernama Yiyi Ruslia warga Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.

Jadi ada salah satu korban yang melaporkan kehilangan kendaraanya saat parkir di tempat kosong atau sepi, di Dusun Turalak, Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis,” jelasnya, Jumat (19/3/2021).

Setelah adanya laporan, lanjut dia, pihaknya menugaskan beberapa anggota untuk melakukan penyelidikan dan pencarian kepada tersangka.

“Kurang lebih satu bulan lamanya, kami dapat informasi bahwa yang mencuri kendaraan di Ciamis yaitu H dan HM dan ada satu lagi yaitu P yang saat ini masih DPO. Kami langsung tangkap keduanya,” terangnya.

Menurut Kurnia, saat pemeriksaan kedua orang tersangka itu mengakui perbuatanya. Kemudian, tersangka menjelaskan tehnik dalam aksi pencurian kendaraanya.

“Jadi tersangka ini menggunakan kunci bentuk Y, pertamanya merusak pintu bagian kanan. Setelah terbuka, kunci kontak rusak,” tuturnya.

Baca Juga :  Antisipasi Inflasi Jelang Lebaran, Ini Kata Agun Gunandjar Sudarsa

Selain Ciamis, Tersangka Juga Beraksi Diluar Daerah


Setelah pintu terbuka dan kunci kontak rusak, lalu tersangka mulai membuka rem tangan kendaraan. Kemudian kendaraanya berjalan mundur, setelah itu kendaraan dinyalakan lalu tersangka kabur.

“Selain beraksi di wilayah hukum Polres Ciamis, tersangka juga sering beraksi di luar daerah Ciamis,” terangnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kurnia juga berpesan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda empat agar bisa mendatangi Polres Ciamis.

Dengan membawa kartu identitas dan surat kelengkapan kendaraan.

“Kami juga himbau, agar masyarakat dapat berhati-hati dalam memarkirkan kendaraanya supaya jangan disimpan di tempat yang sepi,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca
Back to top button