BeritaProvinsi Jawa BaratRegional

DPRD Ciamis; ASN Rangkap Jabatan Tidak Dilarang

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
PMB Unigal
pmb Unigal
Aqsa Guest House

Reportasee.com – Komisi A DPRD Ciamis menyatakan bahwa tidak ada larangan eksplisit bagi ASN merangkap jabatan di organisasi yayasan.

Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Ade Amran, usai melaksanakan rapat kerja bersama SKPD, Jum`at (01/04/2021), menegaskan hal itu.

Ade Amran menjelaskan, pihaknya tidak menemukan aturan tegas yang melarang ASN menduduki posisi penting di sebuah organisasi yayasan.

Meski begitu, Ade Amran mengatakan, ASN yang bersangkutan harus mampu menjaga profesionalisme dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.

Sebagai bagian dari evaluasi, Ade Amran menambahkan, pihaknya meminta SKPD terkait mengagendakan rapat lanjutan.

Pada rapat lanjutan nanti, kata Ade Amran, SKPD terkait harus mempresentasikan barometer capaian kinerja ASN Kesehatan.

Baca Juga :  Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD Ciamis, Sopwan Ismail Janji Bekerja Lebih Baik

Menurut Ade Amran, tidak hanya capaian kinerja ASN yang merangkap jabatan, tapi semua ASN di bidang kesehatan.

Komisi A DPRD Ciamis Panggil SKPD Bahas Profesionalisme ASN Kesehatan

Sebelumnya, Komisi A DPRD Ciamis menggelar rapat kerja bersama tiga SKPD (Inspektorat, Dinkes dan BKPSDM), Jum`at (01/04/2022).

Rapat kerja yang Komisi A selenggarakan membahas soal manajemen dan profesionalisme ASN di bidang kesehatan.

Ade Amran menyebutkan bahwa kasus rangkap jabatan yang melibatkan seorang ASN hanya untuk pemantik saja.

Menurut Ade Amran, pihaknya ingin melakukan evaluasi terhadap kinerja ASN di Kabupaten Ciamis.

Tujuannya, kata Ade Amran, agar ASN, khususnya di bidang kesehatan, lebih baik lagi kinerja dan pembinaannya. 

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button