Berita

Pemerintah Resmi Cabut PPKM di Indonesia

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
PMB Unigal
pmb Unigal
Aqsa Guest House

PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat resmi berakhir hari ini, Jumat (30/12/2022).

Pemerintah secara resmi mengumumkan kabar gembira terkait dengan pencabutan kebijakan PPKM ini bersamaan dengan pernyataan resmi dari Presiden RI Joko Widodo.

Pencabutan PPKM ini berarti tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Alasan Pencabutan PPKM

Melalui pidato kenegaraannya, Presiden Jokowi memberikan penjelasan bahwa Indonesia masuk dalam jajaran negara yang berhasil mengendalikan pandemic COVID-19.  

Tak hanya berhasil mengendalikan pandemic dengan baik, Indonesia juga berhasil menjaga stabilitas ekonomi, tutur Presiden Jokowi.

Hal ini terbukti dari kasus harian yang mencapai 1.7 kasus per 1.000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai angka 3.35%.

Tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4.79% serta angka kematian yang menyentuh angka 2.39%.

Semua hal tersebut berada di bawah standar dari WHO, dengan status terakhir PPKM Level 1 di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

Kebijakan pencabutan ini tentunya berdasarkan pada hasil kajian selama 10 bulan serta tetap memperhatikan situasi pandemic COVID-19 di Indonesia yang terkendali.

Bantuan Sosial Masih Tetap Berlanjut

Meski berakhir, Presiden Jokowi sendiri secara resmi menghimbau masyarakat agar tidak khawatir terkait dengan permasalahan bantuan sosial.

Pasalnya, bantuan sosial masih tetap berlanjut hingga tahun 2023 nanti, pemerintah sendiri akan tetap menyalurkan bantuan berupa vitamin dan obat-obatan.

Bantuan ini akan sampai kepada masyarakat melalui pelayanan Kesehatan (faskes) yang telah mendapatkan penunjukan langsung.

Tak hanya bantuan social, sejumlah insentif seperti insentif pajak juga masih akan berlanjut.

Himbauan Agar Masyarakat Tetap Waspada

Namun pandemi ini belum berakhir sepenuhnya serta untuk mengantisipasi gelombang baru, maka status Kedaruratan Kesehatan (Keppres 11/12/2020) tetap di pertahankan.

Kebijakan ini juga mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Presiden RI Joko Widodo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada.

Jokowi mengatakan masyarakat tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam rangka menghadapi resiko gelombang baru COVID-19.

Penggunaan masker di keramaian dan ruang tertutup tetap harus berlanjut, begitupun dengan vaksinasi tetap harus berjalan karena akan membantu meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

Masyarakat sendiri harus semakin mandiri dalam mencegah proses penularan, mendeteksi gejala serta mencari pengobatan terdekat.

Tak hanya masyarakat, pencegahan COVID-19 juga menjadi PR bagi aparat dan Lembaga pemerintah untuk tetap terus siaga.

Seperti tenaga Kesehatan di fasilitas Kesehatan wilayah yang harus dijaga, serta menjamin mekanisme penanganan terus berjalan terutama terkait dengan vaksinasi.

Tak Ada Lagi Kewajiban Tes Antigen dan PCR

Melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pemerintah menegaskan tidak adanya kewajiban masyarakat untuk melakukan tes swab antigen dan PCR.

Sebagai informasi, tes swab antigen atau PCR ini merupakan syarat yang wajib Anda penuhi jika Anda ingin menjalankan kegiatan pada masa PPKM.

Bersamaan dengan pencabutan kebijakan PPKM, maka gugur pula kewajiban untuk melampirkan hasil dari Antigen dan PCR ini.

Kendati demikian, pemerintah tetap menghimbau masyarakat untuk melakukan tes antigen atau PCR jika merasakan adanya gejala COVID-19.

Kemudian, pemerintah mengeluarkan aturan bahwa tes swab dapat Anda lakukan di seluruh apotek yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Pencabutan PPKM ini juga memungkinkan orang yang positif COVID-19 dapat beraktivitas di luar rumah selama tetap menggunakan masker. 

Lanjutkan Membaca
Back to top button