Polisi Virtual Resmi Beroperasi, Polri Patroli Medsos di Indonesia

Reportasee.com – Polisi Virtual dari Korps Bhayangkara sudah resmi beroperasi.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Unit gagasan Kapolri menjelaskan, pembentukan polisi virtual bertujuan mencegah tindak pidana UU ITE dalam dunia siber di Indonesia.
Resmi Beroperasi
Polisi Virtual ini sudah resmi beroperasi sejak 24 Februari tahun 2021.
Pengesahan itu setelah surat dari kapolri dengan nomor SE/2/II/2021 keluar.
Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, menerangkan, kehadiran polisi dalam dunia digital merupakan salah satu bentuk pemeliharaan.
Tujuannya agar dunia siber bisa bergerak dengan bersih, produktif dan juga sehat.
Bagaimana cara kerja dari Polisi Virtual?
Anggota polri yang bertugas mejadi virtual police akan memantau kegiatan di media sosial.
Jika anggota polri tersebut menemukan postingan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan diteruskan kepada atasannya.
Postingan yang diteruskan tersebut akan dikonsultasikan dan didiskusikan dengan para ahli dalam bidangnya masing-masing.
Seperti ahli ITE, ahli pidana dan ahli bahasa.
Ada tindakan tegas jika postingan yang terkait berpotensi menjadi tindak pidana.
Maka postingan tersebut akan diserahkan ke pejabat yang ditunjuk atau ke Direktur Tindak Pidana Saber.
“Setelah atasan mengesahkan postingan tersebut, selanjutnya kita japri ke akun yang bersangkutan. Jadi resmi dikirim dari polisi”, terang Jenderal Argo.
Adanya polisi virtual di harapkan bisa menjadi solusi untuk memerangi konten-konten yang mengandung hoaks yang sudah beredar di media sosial.
Saat ini masyarakat di himbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan medsos.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (24/2).
Argo menerangkan sudah ada tiga akun pengguna dari media sosial yang sudah mendapatkan teguran atau surat pemberitahuan dari polisi.
Salah satu dari akun yang mendapatkan surat pemberitahuan dari polisi virtual tersebut membuat dan mengunggah postingan gambar yang berisi “Jangan lupa saya maling”.
Sebelum mengirimkan surat pemberitahuan, polisi sudah berkonsultasi terlebih dahulu dengan para ahli.
Setelah memutuskan konten tersebut di nyatakan memiliki potensi melanggar hukum, maka teguran pun dikirimkan langsung ke akun yang bersangkutan.
Surat pemberitahuan tersebut berbunyi : Virtual Police Alert, 1. Konten Twitter yang anda posting pada tanggal 21-2-2021 jam 15.15 WIB berpotensi menjadi tindak pidana ujaran kebencian.
“Untuk menghindari proses hukum selanjutnya, disarankan untuk segera melakukan perubahan atau koreksi pada postingan medsos setelah anda mendapatkan pesan ini,” terang Jenderal Argo ketika membacakan isi surat pemberitahuan.
Kapolri sudah menerbitkan setidaknya dua pedoman bagi kepolisian yang ada di bawahnya.
Untuk menjadikan proses penegakan hukum menjadi jalan akhir untuk menangani kasus UU ITE.
Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskim (Kepala Badan Reserse Kriminal) Polri menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti bagi petugas yang melanggar pedoman tersebut.
Hal itu menjadi salah satu cara untuk bisa mencegah subyektivitas petugas dalam melanjutkan atau menerima kasus-kasus ITE yang hadir di masyarakat.
Editor : Agun Wiguna