BeritaPemerintahanProvinsi Jawa BaratRegional

Pesan Sekda Ciamis Terkait Pembelajaran Tatap Muka

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
PMB Unigal
pmb Unigal
Aqsa Guest House

Sekretaris Daerah/ Sekda Ciamis, Dr. H. Tatang, M.Pd., menegaskan, Pemerintah Kabupaten Ciamis meminta satuan pendidikan mempedomani protokol kesehatan saat melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Tatang menjelaskan, berdasarkan surat keputusan bersama 4 menteri, pada Bulan Januari atau semester genap tahun ajaran 2020/ 2021, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara tatap muka.

Surat keputusan tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri).

Menurut Tatang, surat keputusan tersebut berisi tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/ 2021 di masa pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Tatang mengungkapkan, keputusan empat menteri tersebut merujuk pada tiga hal. Antaralain, izin pemerintah daerah, satuan pendidikan memenuhi daftar periksa, dan persetujuan orang tua.

Baca Juga :  BPSI LHK Ciamis Pasang Barcode di Pohon untuk Edukasi Masyarakat

Tatang menegaskan, para prinsipnya pemerintah tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.

Namun demikian, Tatang mengatakan, pemerintah daerah akan melihat kondisi peta sebaran covid-19 terlebih dahulu sebelum pembelajaran tatap muka pada Bulan Januari 2021 dilaksanakan.

Pada kesempatan itu, Tatang mengakui, penundaan pembelajaran tatap muka berpengaruh negatif terhadap kondisi anak.

“Misalnya seperti ancaman putus sekolah, masalah tumbuh kembang, tekanan psikologi serta kekerasan dalam keluarga,” katanya.

Sekda Ciamis; Pemerintah Berikan Berikan Izin atau Tidak

Tatang mengungkapkan, pemerintah daerah mempunyai kewenangan penuh dalam menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

Namun demikian, pemberian izin bisa dilakukan secara serentak ataupun bertahap, per kecamatan atau desa dan kelurahan.

Baca Juga :  Satpol PP Ciamis Intensif Sosialisasikan Undang-Undang Tentang Cukai

Saat ini, kata Tatang, Satgas Covid-19 dan unsur-unsur yang terkait sedang melakukan verifikasi kesiapan instrumen setiap satuan pendidikan.

Terkait kesiapan instrument, Tatang menambahkan, indikatornya yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan.

Kemudian tempat duduk di ruang kelas memiliki jarak minimal 1,5 meter dengan jumlah maksimal peserta didik 50 persen. Jadwal pembelajaran diberlakukan shifting, dan peserta didik wajib menjalankan 3M.

Menurut Tatang, untuk menunjang ketersediaan instrument protokol kesehatan, satuan pendidikan bisa menggunakan dan BOS untuk hand sanitizer, masker, thermogun dan yang lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Ciamis yang baru ini juga mengimbau setiap satuan pendidikan segera menyiapkan segala kebutuhan untuk syarat pembelajaran tatap muka.

Lanjutkan Membaca
Back to top button