BeritaPemerintahanProvinsi Jawa BaratRegional

Perda KTR di Ciamis Lindungi Warga Non Perokok

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
PMB Unigal
pmb Unigal
Aqsa Guest House

Reportasee.com – Guna melindungi warganya yang tidak merokok, kini Pemerintah Kabupaten Ciamis memiliki Perda (Peraturan Daerah) tentang kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua NOTC, Bambang Priyono, saat memberikan materinya di Aula Sat Pol PP, Jumat, (09/04), Mengatakan, dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok ini berlaku bagi rokok konvensional dan rokok elektrik atau Vape. Hak ini tercantum dalam pasal 1 ayat 9 mengenai rokok.

Dengan Perda ini menunjukan bahwa Pemkab Ciamis serius dalam menjaga warga dari paparan asap rokok yang dapat mempengaruhi kesehatan.

“Dalam Perda ini bukan mengatur tentang larangan orang untuk merokok, akan tetapi bisa di saat akan merokok bisa menempatkan diri,” ujarnya.

Lebih lanjut Bambang menuturkan, KTR ini dapat melindungi hak dari perokok maupun bukan perokok. Jadi tidak melarang merokok tapi hanya melarang merokok di tempat tertentu yang telah diatur.

Baca Juga :  Menelisik Semangat Kebersamaan dalam Pembangunan Masjid Al Mubarokah 

Dalam hal ini menurutnya, ada delapan kawasan yang tidak boleh merokok yang tercantum dalam Perbup, yakni Fasilitas Tempat Layanan Kesehatan, Tempat Pendidikan, Tempat bermain anak, angkutan umum, Tempat ibadah, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain nya yang sudah ditetapkan.

Sekarang sudah jelas di atur dalam Perda tentang KTR, bagi bukan perokok pun di lindungi haknya. Karena memang masyatakatbakan terhanggu mulai dari bau asap dan bahaya zat adakytif yang berbahaya untuk kesehatan.

“Kami berharap besar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini dapat diterapkan dengan baik, dan semua pihak bisa melaksanakan perannya, karena tidak hanya menhandalkan pemerintah saja. Semua lapisan masyarakat juga untuk bisa mengimplementasikan untuk bisa mematuhi ayuran ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Mahasiswa FH Unigal Jalani Usaha Angkringan Demi Ekonomi Keluarga

Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Ciamis Bayu Yudiawan,  menudturkan, dengan adanya  Perda ini bisa melindungi masyarakat dari asap rokok. Terutama bagi warga yang memiliki penyakit penyerta.

“Disini juga kami kami berharap adanya peran serta masyarakat sangat diperlukan sebagai kontrol, salah satunya bisa dengan cara menegur orang yang merokok apabila melanggar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini,” katanya.

Lanjutkan Membaca
Back to top button