Berita

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
PMB Unigal
pmb Unigal
Aqsa Guest House

Reportasee.com – Asuransi syariah dan konvensional adalah bentuk asuransi yang memiliki cara kerja yang hampir sama namun terdapat perbedaan filosofi.

Pada asuransi syariah mengenal adanya istilah risk sharing atau saling bergotong-royong untuk menanggung resiko.

Sedangkan asuransi konvensional lebih mengenal istilah risk transfer atau transfer risiko dari pemegang polis ke perusahaan asuransi.

Apa Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional?

Pengertian Asuransi Syariah

Dewan Syariah Nasional mengatakan bahwa asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk melindungi dan membantu antara beberapa orang.

Caranya melalui penghimpunan dana dengan memberikan pengembalian untuk menghadapi suatu musibah melalui perjanjian yang sesuai dengan syariah.

Dalam asuransi syariah, ada sebuah sistem, bahwasanya para nasabah akan menghibahkan sebagian atau seluruh dana.

Sebagian atau seluruh dana itu untuk membayar klaim bila ada nasabah lain yang mengalami musibah.

Jadi perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dari sejumlah dana yang mereka terima.

Pada prinsipnya asuransi syariah bersifat tolong menolong.

Perusahaan asuransi syariah juga akan memberikan proteksi.

Yakni jaminan biaya perawatan kesehatan, santunan meninggal dunia, dan ganti rugi selama masih dalam prinsip syariah.

Pengertian Asuransi Konvensional

Asuransi konvensional adalah produk keuangan yang memungkinkan nasabahnya mengalihkan risiko ke perusahaan asuransi.

Dengan ketentuan, nasabah tersebut harus menyetorkan sejumlah premi ke perusahaan asuransi.

Dalam asuransi konvensional, Anda harus menyetor premi sebagai pengganti risiko.

Nasabah asuransi baru memperoleh uang pertanggungan apabila mengalami risiko tersebut.

Tapi bila tidak terjadi risiko premi yang Anda setor akan hangus.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Asuransi Syariah dan konvensional memiliki perbedaan yang paling utama yaitu pada akad atau kesepakatan niat awalnya.

Berikut ini ada beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional secara umum:

Akad perjanjian

Akad dalam asuransi konvensional adalah perjanjian antara kedua belah pihak untuk mentransfer risiko pihak satu dengan pihak lainnya dan cenderung sama seperti akad jual beli.

Sedangkan dalam asuransi syariah adalah akad hibah (tabarru) tolong menolong.

Dana yang terkumpul untuk menolong nasabah yang terkena musibah.

Kepemilikan dana

Sesuai dengan akadnya, dana asuransi syariah adalah milik semua nasabah.

Untuk mengelola dana tersebut, perusahaan asuransi wajib mendapat izin nasabah terlebih dahulu.

Sedangkan dalam asuransi konvensional dana yang terkumpul adalah milik perusahaan asuransi tersebut.

Dalam hal ini perusahaan asuransi akan mempunyai wewenang tentang pengelolaan dan penggunaan dana asuransi.

Pengelolaan dana

Pengelolaan dana dalam asuransi syariah lebih transparan dan penggunaanya juga untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.

Sedangkan pengelolaan dana dalam asuransi konvensional, perusahaan akan menentukan jumlah premi dan berbagai biaya lainnya.

Ini bertujuan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.

Pembagian hasil

Hasil keuntungan dari investasi di perusahaan asuransi syariah tentu saja untuk seluruh nasabah asuransi.

Sementara pada produk konvensional, dana premi sudah menjadi hak milik perusahaan termasuk keuntungan investasinya.

Asuransi syariah juga tidak mengenal istilah dana hangus seperti yang ada pada asuransi konvensional. 

Pengawasan dana

Pengelolaan dana masyarakat dalam asuransi syariah berada dalam pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

DPS bertugas untuk memantau pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia dan mengeluarkan ketentuan hukum.

Sedangkan asuransi konvensional tidak ada pengawas khusus.

Namun, perusahaan asuransi tetap harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan yang menghimpun dana masyarakat.

Wakaf dan zakat

Asuransi syariah mengenal konsep wakaf dan zakat.

Wakaf adalah pemberian harga benda kepada penerima wakaf atau nazhir.

Dalam asuransi syariah, peserta asuransi bisa mewakafkan manfaat asuransinya, yaitu berupa santunan meninggal dunia.

Adapun zakat adalah nominal tertentu yang wajib diberikan oleh umat Muslim untuk golongan yang berhak, yaitu fakir miskin.

Asuransi syariah juga mengelola zakat dengan cara mengambilnya dari keuntungan perusahaan.

Namun hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional.

Pengelolaan Risiko

Pada dasarnya, dalam asuransi syariah memiliki prinsip saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru).

Perusahaan dan nasabah itu sendiri yang akan menanggung resiko.

Sedangkan pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi yang akan menanggung risiko dan bertindak sebagai penanggung di dalam perjanjian asuransi.

Asuransi dalam Islam

Asuransi dalam Islam bukan hal yang baru. Contohnya pada kisah Nabi Yusuf sudah ada istilah proteksi atau perlindungan yang berasal dari tafsir mimpinya.

Ketika itu Nabi Yusuf mengartikan mimpinya bahwa negara akan mengalami panen yang berlimpah selama 7 tahun dan masa paceklik pun demikian.

Lalu nabi Yusuf memberikan saran agar menyimpan hasil panen tersebut untuk cadangan ketika menghadapi masa paceklik.

Pada zaman Nabi Muhammad SAW juga ada istilah denda diyat atau uang darah.

Uang darah merupakan ganti rugi atas kematian akibat perselisihan.

Keluarga pembunuh harus membayar ganti rugi kepada kepada keluarga korban.

Landasan hukum yang mengatur tentang perasuransian, khususnya asuransi syariah di Indonesia sudah ada, yaitu dalam Undang-undang No 40 tahun 2014.

Perjanjian tersebut berisikan tentang informasi dana dan pengelolaannya berdasarkan prinsip syariah.

Pada dasarnya ajaran Islam mengharamkan asuransi karena adanya unsur ketidakjelasan, unsur judi, riba, pemaksaan dan beberapa hal yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Akan tetapi, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 bahwa asuransi halal jika pengelolaan dana kontribusi peserta sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dengan adanya landasan hukum tersebut dapat menguatkan kedudukan asuransi syariah dalam pandangan agama Islam.

Demikianlah ulasan mengenai perbedaan asuransi syariah dalam Islam dengan asuransi konvensional.

Semoga kita dapat lebih bijak dalam memilih lembaga keuangan yang sesuai dengan syariat.

Lanjutkan Membaca
Back to top button