Berita

Video Pengendara Jalan Tol Lawan Arah Viral, Pahami Aturannya!

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd

Video unggahan pengendara jalan tol yang secara mendadak lawan arah di GT atau Gerbang Tol Fatmawati secara mendadak viral belum lama ini.

Postingan video tersebut menjadi viral setelah ada dalam unggahan akun Twitter bernama @peggybunny.

Dari informasi terbaru, pengelola jalan Tol Lingkar Luar Jakarta sudah mengambil tindakan berupa pemberian sanksi ke pengendara yang bersangkutan.

Karena videonya menjadi viral, banyak warganet kemudian memberikan komentarnya untuk pengendara tersebut.

Menurut sejumlah pengguna Twitter lain, tindakan yang pengendara itu lakukan sangatlah berkendara.

Apalagi jika pengemudi di depannya tengan melaju dengan kecepatan sedang sampai tinggi.

Peraturan untuk Para Pengendara Jalan Tol yang Harus Dipatuhi

Karena itulah sebagai pengendara jalan tol, Anda harus mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol tersebut.

Adanya peraturan jalan tol bertujuan untuk mengatur para pengemudi sehingga bisa berkendara dengan nyaman dan aman.

Berikut ada sejumlah peraturan berkendara di jalan tol yang harus pengendara ketahui.

1. Membayar Menggunakan Sistem Nontunai

Membayar sebelum lewat jalan tol merupakan hal yang lumrah serta termasuk kewajiban.

Seluruh fasilitas di gerbang tol menerapkan sistem pembayaran non tunai memakai uang elektronik.

Pastikan para pengendara mempunyai kartu serta mengisi saldo dengan nominal yang tergolong cukup.

2. Terdapat Batasan Kecepatan Berkendara

Sebagai informasi, walaupun bernama jalan bebas hambatan namun jalan tol menerapkan batasan laju kendaraan.

Kecepatan minimal yang diatur yaitu 60 km/jam dengan tujuan supaya tak mengganggu kendaraan lain.

3. Menggunakan Jalur Berdasarkan Jenis Kendaraan

Di jalan tol juga selalu terdiri dari sejumlah jalur kendaraan.

Bahu jalan merupakan jalur yang hanya boleh pengendara gunakan untuk kendaraan darurat misalnya ketika mobil mogok.

Sedangkan jalur kiri biasanya berguna untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya tergolong lebih lambat.

Sementara itu agar bisa mendahului, para pengendara jalan tol dapat memakai jalur paling kanan.

4. Tak Boleh Berhenti Sembarangan

Tidak seperti jalanan biasanya, Anda tak dapat berhenti sembarangan ketika berkendara di tol.

Hal ini tentunya akan membahayakan pengemudi lainnya yang ikut melintas di jalanan tersebut.

Tak hanya berbahaya, Anda juga dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain yang tengah melaju.

5. Tidak Memutar Balik atau Memotong Median

Selain beberapa peraturan di atas, Anda juga tak boleh memotong median jalan tol.

Hanya ada mobil tertentu yang dapat memutar arah atau u-turn.

Di mana mobil tersebut adalah kendaraan milik petugas yang berwenang untuk keperluan tertentu di jalan tol atau lainnya.

Apabila sarah arah jalan, sebagai pengemudi Anda harus keluar dahulu melewati pintu keluar tol terdekat.

Setelah itu barulah masuk kembali lewat pintu tol dengan arah sebaliknya.

6. Memahami Perangkat Khusus di Jalan Tol

Ketika Anda melewati kawasan jalan tol pastinya akan menemukan fasilitas berkendara yang memang tersedia.

Kehadiran fasilitas berkendara di jalan tol bertujuan agar bisa mengakomodasi kebutuhan para pengendara.

Dengan demikian para pengemudi jalan tol yang melintas bisa berkendara dengan lebih nyaman.

Kalau berkendara di jalan tol guna menempuh jarak yang jauh maka Anda dapat beristirahat di dalam rest area.

Biasanya terdapat mushola, toilet, ATM, SPBU dan sejumlah tempat makan lainnya.

Selain itu ada juga jalur yang umumnya disediakan untuk jenis kendaraan dengan rem blong berupa sebuah tanjakan kecil.

Keberadaan jalur tersebut merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan saat berkendara di jalan tol.

Itulah beberapa peraturan untuk para pengendara jalan tol yang wajib Anda patuhi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button