BeritaPemerintahanProvinsi Jawa BaratRegional

Pemkab Ciamis Tiadakan Perayaan Tahun Baru 2021

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
PMB Unigal
pmb Unigal
Aqsa Guest House

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis Jawa Barat mengeluarkan kebijakan terkait perayaan tahun baru 2021.

Kebijakan tersebut yakni berkaitan dengan peniadaan perayaan tahun baru 2021.

Pasalnya hal itu berkaitan dengan kondisi Ciamis yang masih menghadapi masa pandemi covid-19.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, Selasa (22/12/2020), menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.  

Herdiat mengungkapkan, pihaknya sudah menggelar rembukan dan rapat yang menghasilkan keputusan soal peniadaan perayaan tahun baru di Kabupaten Ciamis.

Untuk merealisasikan hal itu, kata Herdiat, pihaknya menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengawasi tempat-tempat strategis yang berpotensi menjadi lokasi kerumunan.

Pada kesempatan itu, Herdiat mengakui, kasus covid-19 di Kabupaten Ciamis cenderung bertambah.

Baca Juga :  Aktivis ‘98 Jabar Minta Warga Kota Bandung Awasi Jalannya Pemerintahan

Untuk itu, lanjut Herdiat, Pemkab Ciamis mengimbau masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) yang pemerintah anjurkan.  

Selain itu, Herdiat juga memberikan apresiasi kepada ASN, TNI, Polri dan masyarakat Kabupaten Ciamis yang sudah menyukseskan perhelatan Pilkades serentak.    

“Alhamdulillah, semua berjalan tertib dan lancar,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca
Back to top button