BeritaPemerintahanProvinsi Jawa BaratRegional

Pemerintah Kabupaten Ciamis Terapkan PPKM 11-25 Januari

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd

Reportasee.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama unsur Forkopimda dan SKPD terkait, menggelar rapat persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Persiapan PPKM tersebut untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Rapat berlangsung di Aula Adipati Kusumadiningrat, Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Sabtu (09/01/2021).

Hasil Rapat tersebut memutuskan, untuk menerapkan PPKM di Kabupaten Ciamis mulai dari tanggal 11-25 Januari 2021.

Pemberlakuan kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, saat memimpin rapat PPKM mengatakan, Kabupaten Ciamis termasuk dalam 20 kabupaten/ kota di Jawa Barat yang harus melaksanakan PPKM.

“Ini memang keputusan yang berat. Pada sisi lain, masyarakat mau berkembang, namun kita harus mengambil sikap dan keputusan untuk melaksanakan PPKM,” ujarnya.

Baca Juga :  Dokter Ungkap Penyebab Wali Kota Bandung Meninggal

Herdiat menjelaskan, penerapan PPKM sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat. Tetapi ada hal yang lebih penting lagi, yakni mengenai kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Setiap hari, lanjut Herdiat, Trend COVID-19 di Kabupaten Ciamis saat ini terus berkembang, tidak kurang 20-30 orang yang terkonfirmasi positif.

Terhitung kemarin, Jumat 8 Januari 2021, kasus Covid-19 di Ciamis mencapai 1.284 orang. Dan saat ini, Sabtu 9 Januari, meningkat 28 orang menjadi 1.312 orang terkonfirmasi Positif Covid-19.

Dari hasil evaluasi Satgas Covid-19 Jawa Barat, Kabupaten Ciamis termasuk dari 20 kabupaten/ kota yang memenuhi kriteria dan harus memberlakukan PPKM.

“Kriteria tersebut dari tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat keterisian tempat tidur isolasi Covid-19 dan rasio kasus aktif di setiap kabupaten/ kota,” ucapnya.

Baca Juga :  Berdayakan Ekonomi, Pemdes Kertaharja Helat Pekan Raya Desa Dwi Mingguan

Herdiat menambahkan, pemberlakuan PPKM ini sesuai instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021. Instruksi tersebut menerangkan, wilayah tempat kerja WFH untuk 75 persen jumlah pegawai.

Untuk pusat perbelanjaan, jam buka maksimal pukul 19.00 WIB. Dan untuk aktifitas tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, pelaksanaan belajar-mengajar berlangsung secara daring. Dan pelayanan rumah makan memperhatikan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempatnya.

Sementara untuk, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara berhenti. Untuk kebutuhan pokok tetap berjalan dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas terbatas.

Selain itu, pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan. Sementara untuk roda transportasi dengan kapasitas tertentu.

Baca Juga :  Taruna Jaya Cikoneng & HIPMAN Gelar Aksi Peduli Lingkungan

Dari penjabaran tersebut, Herdiat menegaskan, untuk pelaksanaan WFH di setiap SKPD, semua instansi kecamatan sampai desa.

Dalam pelaksanaan WFH, bagi pegawai eselon 4 bekerja bergiliran dengan sistem shift, kemudian eselon 3 dan 2 hadir seperti biasa.

Rencana pembelajaran tatap muka SD, SMP, SMA/ sederajat, berlangsung secara parsial di tanggal 11 Januari tidak dilakukan dan dihentikan.

Menurut Herdiat, pelaksanaan PPKM ini berat bagi masyarakat dan berat juga bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis. Karena harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sementara anggarannya belum teranggarkan.

“Dan kami meminta agar pelaksanaan PPKM disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Mudah-mudahan dengan PPKM ini tracing di Kabupaten Ciamis bisa melandai lagi, dan saat ini masih di level oranye,” tuturnya.

Lanjutkan Membaca
Back to top button