BeritaPemerintahanProvinsi Jawa BaratRegional

Pemkab Ciamis Kembali Laksanakan PPKM Berbasis Mikro

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd

Reportasee.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis, mulai hari Selasa, 23 Februari 2021, kembali melaksanakan PPKM berbasis mikro sampai tanggal 8 Maret 2021.

Pelaksanaan PPKM Mikro tersebut sebagai upaya Pemkab Ciamis memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya mengatakan, sebelumnya Pemkab Ciamis sudah melaksanakan PPKM mikro.

Namun, sesuai intruksi Mendagri, Kabupaten Ciamis kembali melaksanakan PPKM mikro.

Herdiat menuturkan, instruksi Mendagri tersebut Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Maka dari itu, kami kembali melaksanakan PPKM mikro,” katanya, Selasa (23/2/2021).

Menurut Herdiat, dengan pelaksanaan PPKM mikro, pihaknya menginginkan agar semua SKPD dan Camat dapat menyosialisasikan protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat.

Baca Juga :  Satpol PP Ciamis Komit Perangi Rokok Ilegal

Herdiat menegaskan, ia ingin pimpinan SKPD dan Camat betul-betul menerapkan protokol kesehatan dan melaksanannya dengan ketat.

“Tidak boleh ada SKPD yang memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dengan perpanjangan PPKM mikro, Herdiat juga berharap, kasus Covid-19 di Kabupaten Ciamis kembali menurun.

Dengan begitu, masyarakat dapat beraktifitas kembali seperti biasanya.

Mudah-mudahan saja PPKM mikro ini dapat menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Ciamis,” ucapnya.

Maka dari itu, Herdiat menambahkan, Pemkab Ciamis mengajak masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan cara 3M, (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Lanjutkan Membaca
Back to top button