BeritaPemerintahanProvinsi Jawa BaratRegional

Pemkab Ciamis Kembali Laksanakan PPKM Berbasis Mikro

Aqsa Guest House
PMB Unigal 2024
PMB Unigal 2024
PMB Unigal 2024
Aqsa Guest House
PMB Unigal 2024
PMB Unigal 2024
PMB Unigal 2024

Reportasee.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis, mulai hari Selasa, 23 Februari 2021, kembali melaksanakan PPKM berbasis mikro sampai tanggal 8 Maret 2021.

Pelaksanaan PPKM Mikro tersebut sebagai upaya Pemkab Ciamis memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya mengatakan, sebelumnya Pemkab Ciamis sudah melaksanakan PPKM mikro.

Namun, sesuai intruksi Mendagri, Kabupaten Ciamis kembali melaksanakan PPKM mikro.

Herdiat menuturkan, instruksi Mendagri tersebut Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Maka dari itu, kami kembali melaksanakan PPKM mikro,” katanya, Selasa (23/2/2021).

Menurut Herdiat, dengan pelaksanaan PPKM mikro, pihaknya menginginkan agar semua SKPD dan Camat dapat menyosialisasikan protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat.

Herdiat menegaskan, ia ingin pimpinan SKPD dan Camat betul-betul menerapkan protokol kesehatan dan melaksanannya dengan ketat.

“Tidak boleh ada SKPD yang memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dengan perpanjangan PPKM mikro, Herdiat juga berharap, kasus Covid-19 di Kabupaten Ciamis kembali menurun.

Dengan begitu, masyarakat dapat beraktifitas kembali seperti biasanya.

Mudah-mudahan saja PPKM mikro ini dapat menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Ciamis,” ucapnya.

Maka dari itu, Herdiat menambahkan, Pemkab Ciamis mengajak masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan cara 3M, (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Back to top button