Pemdes Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, mengambil langkah inovatif dalam meningkatkan kesadaran warga akan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebanyak 2000 celengan plastik dibagikan kepada warga desa yang terdaftar sebagai wajib pajak guna membantu mereka menabung secara bertahap untuk pembayaran PBB tahun 2026.
Strategi Menabung untuk Mempermudah Pembayaran PBB
Kepala Desa Sukamaju, Dede Rahman, melalui Sekretaris Desa, Deni Herdiaman, menyampaikan, program ini bertujuan untuk mendorong kebiasaan menabung di kalangan warga sehingga saat jatuh tempo pembayaran PBB pada Mei 2026, mereka telah memiliki dana yang cukup.
“Kami membagikan 2000 celengan plastik kepada para wajib pajak agar mereka dapat menyisihkan uang setiap hari, sehingga saat waktunya membayar PBB, mereka tidak merasa terbebani,” ujar Deni Herdiaman dalam keterangannya di kantor desa beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Deni menekankan bahwa inisiatif ini sekaligus menjadi upaya edukasi bagi masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak.
Mencegah Tunggakan dan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Salah satu alasan utama dari pembagian celengan plastik ini adalah untuk mencegah tunggakan pembayaran PBB di tingkat desa.
Deni mengungkapkan bahwa selama ini masih ada beberapa warga yang belum memiliki kesiapan dana saat jatuh tempo, sehingga desa kerap kali harus menalangi pembayaran tersebut terlebih dahulu.
“Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak. Dengan adanya celengan ini, kami berharap warga terbiasa menabung dan lebih siap dalam memenuhi kewajiban PBB tanpa harus mengandalkan bantuan dari desa,” tambahnya.
Pendanaan Program dari Dana Bagi Hasil (DBH) Desa
Deni juga menjelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan celengan plastik ini berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan dalam Anggaran Dana Desa tahun 2025. Ia menegaskan bahwa warga dapat menggunakan celengan tersebut secara fleksibel.
Jika jumlah tabungan mereka hingga Mei 2026 ternyata melebihi nominal kewajiban PBB, maka kelebihan dana tersebut sepenuhnya menjadi milik wajib pajak.
“Jika tabungan mereka lebih dari jumlah yang dibutuhkan untuk membayar PBB, maka uangnya tetap menjadi hak mereka. Kami juga berencana untuk membagikan kembali celengan plastik setelah Mei 2026 untuk program serupa di tahun berikutnya,” jelasnya.
Upaya Inovatif untuk Meningkatkan Kesadaran Pajak
Langkah yang diambil oleh Pemdes Sukamaju ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai cara kreatif dalam meningkatkan kepatuhan pajak di tingkat desa.
Dengan adanya program ini, diharapkan warga tidak hanya lebih sadar akan kewajiban mereka sebagai wajib pajak, tetapi juga terbiasa mengelola keuangan mereka dengan lebih baik.
Pemdes Sukamaju optimistis, dengan strategi menabung sejak dini, tingkat kepatuhan pajak di desa mereka akan semakin meningkat dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.