Berita

Otoritas Jasa Keuangan, Tugas dan Wewenangnya

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
PMB Unigal
pmb Unigal
Aqsa Guest House

Reportasee.com – Otoritas Jasa Keuangan, Inilah Tugas dan Wewenangnya. Badan keuangan ialah salah satu badan yang sangat berarti dalam perekonomian Indonesia. Sebab ialah zona berarti, hingga aktivitas dalam zona keuangan wajib diawasi supaya kegiatannya berjalan dengan mudah. Lembaga yang berfungsi mengawasi aktivitas zona kuangan merupakan Otoritas Jasa Keuangan( OJK).

Dikutip dari novel Bank dan Lembaga Keuangan Yang lain( 2020) karya Irsyadi Zain serta Y. Rahmat Akbar, OJK merupakan lembaga independen yang mempunya fungsi, tugas, serta wewenang pengaturan, pengawasan, pengecekan serta penyelidikan terhadap lembaga keuangan yang terdapat di Indonesia.

Kedatangan OJK ialah wujud upaya pemerintah Republik Indonesia memperkenalkan lembaga yang sanggup menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan terhadap totalitas aktivitas zona keuangan.

Tujuan Otoritas Jasa Keuangan

Secara universal, tujuan utama pembuatan OJK merupakan:

  • Untuk mewujudkan zona jasa keuangan yang tangguh, normal, serta berdaya saing.
  • Mewujudkan zona jasa keuangan yang kontributif terhadap pemerataan kesejahteraan.
  • Membetuk wujud keuangan inklusif untuk warga lewat proteksi konsumen yang kredibel.

Tugas Otoritas Jasa Keuangan

Tugas utama OJK merupakan menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan yang terintegrasi terhadap totalitas aktivitas di dalam zona jasa keuangan.

Sebaliknya tugas utama OJK merupakan melakukan pengaturan serta pengawasan terhadap aktivitas jasa keuangan di zona perbankan, pasar modal, serta lembaga keuangan bukan bank.

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Dalam novel Bank serta Lembaga Keuangan Lain( 2013) karya Totok Budisantoso serta Nuritomo, paparan wewenang Otoritas Jasa Keuangan dipecah jadi 3, ialah:

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam tugas pengaturan serta pengawasan jasa keuangan di zona perbankan

Wewenang ini terdiri atas:

  • Pengawasan seputar kelembagaan bank yang meliputi perizinan buat pendirian bank serta aktivitas usaha bank.
  • Pengaturan serta pengawasan tentang kesehatan bank yang meliputi laporan bank yang berhubungan dengan kesehatan serta kinerja bank, sistem data debitor, pengujian kredit, serta standar akuntansi bank.
  • Pengaturan serta pengawasan tentang aspek kehati- hatian bank yang meliputi manajemen resiko, tata kelola bank, pengecekan bank, serta prinsip memahami nasabah serta anti pencucian uang.
Wewenang OJK Dalam Hal Tugas Untuk Pengaturan Lembaga Bank & Non bank.

Wewenang ini terdiri atas:

  • Menetapkan peraturan penerapan Undang- Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang lembaga Otoritas Jasa Keuangan.
  • Membuat peraturan perundang- undang di zona jasa keuangan.
  • Menetapkan peraturan tentang pengawasan di zona jasa keuangan.
  • Mewujudkan peraturan tentang tata metode penetapan akan perintah tertulis tersebut terhadap sebuah lembaga jasa keuangan dan juga pihak tertentu.
  • Menetapkan peraturan tentang tata metode penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
  • Menetapkan peraturan tentang tata metode pengenaan sanksi cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan di zona jasa keuangan.
Wewenang OJK Dalam Hal Tugas Untuk Melakukan Pengawasan Lembaga Bank & Non- bank

Wewenang ini terdiri atas:

  • Menetapkan akan kebijakan operasional berupa pengawasan terhadap berbagai aktivitas jasa keuangan.
  • Mengawasi penerapan akan tugas pengawasan yang akan dicoba oleh Kepala Eksekutif.
  • Membagikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan serta pihak tertentu.
  • Melaksanakan penunjukan pengelola statuter.
  • Menetapkan pemakaian pengelola statuter.
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melaksanakan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di zona jasa keuangan.
  • Membagikan serta mencabut izin usaha.

Call Center Otoritas Jasa Keuangan

Konsumen atau warga bisa menghubungi Kontak OJK atau call center 157 hari Senin- Jumat pkl. 08. 00- 17. 00 buat mengantarkan pengaduan, memohon uraian, dan mengantarkan data.

Layanan yang lain bisa diakses lewat pesan elektronik ke alamat [email protected], Whatsapp pada no 081157157157 ataupun lewat pesan yang diperuntukan kepada:

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Bimbingan serta Proteksi Konsumen.

Up. Direktorat Pelayanan Konsumen

Tower Radius Prawiro Lt. 2

Komplek Perkantoran Bank Indonesia

Jalan. MH. Thamrin nomor. 2

Jakarta Pusat

Lanjutkan Membaca
Back to top button