Berita

Mengenal Investasi Syariah, Halal dan Menguntungkan

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd

Reportasee.com-Apakah Anda berencana untuk melakukan investasi saham, tetapi khawatiran muncul bagaimana hukum saham tersebut dalam pandangan agama islam?

Ada yang menyatakan pendapat bahwa ketika berinvestasi itu layaknya judi, riba jadi enggan untuk melakukannya.

Tenang, kekhawatiran Anda kini mulai mereda. Caranya yaitu dengan berinvestasi saham dengan investasi syariah.

Pengertian Investasi Syariah

Investasi Syariah merupakan investasi yang tidak bertolak belakang dengan hukum agama islam. 

Berdasarkan Bursa Efek Indonesia, investasi syariah merupakan saham yang tak bertentangan dengan prinsip syariah yang sudah menjadi ketetapan oleh pasar modal.

Dengan demikian tak ada kekhawatiran kembali, jika hal ini bertentangan dengan peraturan-peraturan dalam islam.

Tujuan dari Investasi Syariah

Tentunya penciptaan investasi syariah untuk masyarakat, tak terkecuali dengan Anda yaitu agar tidak merasakan keraguan akan melakukan investasi akibat rasa gharar, riba maupun maisir.

Sedikit informasi bagi Anda mengenai gharar, riba maupun maisir.

Gharar memiliki pengertian yaitu pertaruhan atau Al muktharah maupun Al Jahalah yang berarti memiliki arti tidak ada kejelasan.

Gharar dalam ilmu ekonomi memiliki arti kegiatan jual beli produk tapi tidak realistik, seperti apa bentuk maupun perwujudan dari produkpun tidak jelas.

Kemudian dalam segi islam, Gharar memiliki dua definisi yaitu Al Khatr atau Al Mukhtarah yang berarti pertaruhan, sedangkan Al Jahalah yang berarti tak jelas.

Dalam agama islam tak memperbolehkan gharar karena termasuk ke dalam hal yang bathil.

Bathil yang adalah tindakan yang terlarang karena merugikan salah satu pihak selain itu juga ada anggapan sebagai suatu perilaku yang memakan harta orang lain.

Pelarangan ini terperkuat dengan pandangan gharar layaknya suatu tindakan seperti judi.

Ada beberapa jenis Gharar antara lain ma’dum, membeli barang abstrak, dan membeli  barang yang belum bisa diserahterimakan.

Ma’dum dalam artian yaitu sesuatu yang masih belum ada wujudnya.

Semisal menjual hewan ternak yang masih di dalam kandungan.

Kemudian menjual barang yang abstrak dengan contoh menjual perkebunan tetapi tidak paham berapa luasnya, dan hal-hal detailnya.

Membeli barang yang belum bisa diserahterimakan yaitu dengan contoh menjual produk dengan cara mengangsur, tetapi angsuran yang diberikan tidak jelas berapa kisarannya.

Riba dan maisir juga tidak boleh.

Riba yang seperti Anda ketahui yaitu mengambil kelebihan tanpa tambahan imbalan saat transaksi jual beli, biasanya pemberi riba yang memperoleh kelebihan keuntungan ini.

Jika seseorang pemberi riba adalah pedagang, maka riba dapat terlihat ketika produk terjual sistem kredit, jika ada kelebihan mengangsur maka kelebihan akan masuk ke kantong oleh penjual tanpa kembalikan kepada pembeli.

Sementara itu maisir memiliki pengertian yaitu perjudian.

Maka tidak heran dalam islam gharar, maisir maupun riba merupakan kegiatan yang tidak terlarang karena benar-benar akan mendatangkan bahaya dan merugikan.

Kelebihan Investasi secara  Syariah

Ada beberapa kelebihan jika Anda memilih untuk melakukan investasi secara syariah antara lain lebih berkah dalam mencari rejeki, dan mendapat rido dari Sang Pencipta.

Mengedapakan nilai-nilai agama yakni nilai islam.

Menambah kekayaan secara syariah tanpa khawatir akan adanya larangan dalam transaksi ekonomi dan keuntungannya dapat Anda nikmati jangka panjang tanpa merugikan salah satu pihak.

Saat melakukan investasi syariah, maka akan melalui proses akad ketat dengan pihak-pihak yang berkaitan sesuai dengan ketentuan syariat-syariat islam.

Proses akad ini seperti perjanjian dalam menjelaskan investasi hingga profit yan benar-benar menguntungkan antara kedua belah pihak yang berkepentingan.

Perjanjian ini bisa berbentuk perjanjian bagi pendapatan, perjanjian dalam ranah sewa-menyewa, kemudian perjanjian antara manager investasi dengan investor. 

Disini benar-benar proses dilakukan secara transparan, seperti halnya manager investasi dengan investor.

Maka investor yang memiliki kepentingan berhak mengetahui bagaimana proses keuangan, persentase keuntungan dan berapa investasi yang harus keluar sebagai penggerak modal untuk keperluan di luar investasi.

Prinsip dalam Investasi Syariah

Memiliki Kegunaan

Investasi Syariah memiliki asas yakni kebermanfaatan atau kegunaan.

Tindakan investasi yang dilakukan antara pengelola seperti halnya manager investasi dengan investor, harus memiliki kegunaan satu sama lain, dan tidak ada yang merasa rugi.

Berlaku Adil

Tentunya dalam melakukan investasi syariah memang berjalan secara transparan.

Maka dari itu pembagian keuntungan yang diperoleh antara pengelola dana dan investor haruslah secara adil sesuai pada porsinya, dan tidak boleh ada yang merasa rugi.

Halal

Sesuai dengan ketentuannya investasi syariah memang untuk setiap hal yang tidak haram.

Jadi tidak boleh menggunakan hal-hal yang berunsur haram dan mudharat seperti daging babi, daging anjing,darah hingga alkohol.

Selain hal-hal yang berbau haram, cara untuk proses transaksi juga wajib halal, sehingga tindakan seperti judi, gharar, riba, penipuan, dan tindakan yang tidak menyalahi dalam agama islam, jelas dilarang.

Jenis-Jenis Investasi Syariah

Tidak semua bentuk investasi dapat menjadi dalam produk syariah.

Biasanya bentuk investasi sudah dilakukan proses cleansing alias pembersihan dari faktor-faktor yang tidak diperbolahkan yaitu riba, ghahar dan judi.

Saham Syariah

Saat ini banyak masyaraka menggunakan saham investasi.

Ternyata tidak hanya saham konvensional saja yang tersedia, tetapi juga saham syariah.

Saham syariah tidak ada ketetapan untuk membentuk riba, dan emiten yang ada sudah berdasarkan prinsip-prinsip di pasar modal.

Di pasar modal ada dua jenis saham syariah yaitu saham syariah dengan peraturan OJK nomor 35/PJOK.04 /2017 tentang Kriteria dan penerbitan efek syariah, dan juga saham dengan peraturan OJK nomor 17/PJ0K.04/2015.

Catatan lain yakni tentu tidak ada pemberlakuan saham alias blacklist bagi  perusahaan alkohol, penjualan daging babi bahkan rokok.

Crowdfunding Secara Syariah

Crowdfunding secara syariah dengan cara memberikan bagi hasil yang setara tanpa adanya pengurangan biaya.

Biasaya banyak crowdfunding yang untuk membantu para pelaku umkm.

Emas

Emas merupakan investasi secara syariah karena tidak ada anggapan sebagai transaksi alat tukar, melainkan berlaku sebagai komoditas.

Saat ini Anda pun mudah untuk melakukan investasi dalam emas secara digital, karena bentuk emas tidak selalu batangan yang Anda simpan.

Anda bisa menggunakan platform investasi emas yang terpercaya untuk membantu mengelola investasi.

Sukuk

Belum banyak masyarakat yang menggunakan sukuk, sebagai pilihan investasi secara syariah.

Meskipun begitu, ternyata manfaat dan dampak investasi sukuk sangat besar.

Salah satunya yakni untuk melakukan pembangunan.

Cara menggunakannya yakni Anda sebagai penerima investasi, memberikan sewa kepada pemerintah.

Sukuk biasanya akan berupa pembelian barang milik negara, maka dari sinilah Anda bisa menyewakannya kepada pemerintah.

Setelah itu, pemerintah akan melakukan pembiayan proyek pembangunan, atas sukuk yang Anda tawarkan. Peneribitan dari sukuk ini biasanya menggunakan akad wakalah dan ijarah.

Itulah penjelasan tentang pengenalan investasi syariah, setelah ini Anda tak perlu khawatir lagi jika ingin melakukan investasi.

Lanjutkan Membaca
Back to top button