Mengawal Akurasi Data Daftar Pemilih Sementara Menuju Pemilihan Umum Tahun 2024

Oleh : Sarno Maulana Rahayu*
Pemilihan umum di Indonesia merupakan amanat konstitusi negara kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. Sesuai dengan Pasal 22E ayat 1, dijelaskan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Maka dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi tersebut memasuki tahun 2024, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada pelaksanaan pemilihan umum.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa pemilu terakhir adalah pemilihan umum tahun 2019.
Memasuki pelaksanaan tersebut, KPU sebagai lembaga pelaksana pemilihan umum sudah menyiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan agenda lima tahunan berskala nasional tersebut.
Salah satu yang sudah disiapkan dan dilaksanakan dari berbagai tahapan dalam rangka menyongsong pemilihan umum tersebut adalah tahapan penyusunan data pemilih.
Secara umum tahapan pelaksanaan penyusunan data pemilih itu tercantum pada PKPU No 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Di pasal 3 dituliskan, salah satu tahapan pemilu tersebut yang berkaitan dengan data adalah tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Selanjutnya dalam hal berkaitan dengan penyusunan data pemilih KPU juga mengeluarkan PKPU No 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
Lantas memasuki tahun 2023 PKPU tersebut diubah dan keluarlah PKPU NO 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan komisi pemilihan Umum nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
Selain dari, KPU juga telah mengeluarkan keputusan KPU No 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Berbicara tentang pemilih, jika merujuk pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pada BAB I mengenai pengertian dan istilah, maka pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas tahun) atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
Untuk menyusun dan menentukan daftar pemilih menuju pemilihan umum tahun 2024, maka disusunlah tahapan-tahapan yang sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan .
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
Kurang lebih memasuki 11 bulan menuju hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 KPU Kabupaten/ Kota secara serentak telah melaksanakan rapat pleno terbuka tentang penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).
Berdasarkan Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum, salah satu tahapan kegiatan yang harus dilakukan adalah rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini sesuai dengan jadwal kegiatan yaitu pada tanggal 5 April Tahun 2023.
Sebelum memasuki pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara ini, ada beberapa tahapan yang telah dilakukan oleh KPU di tiap kabupaten/ Kota.
Tahapan-tahapan tersebut diantaranya adalah tahapan penyusunan daftar pemilih yang dilaksanakan di tingkat TPS, di tingkat desa dan di tingkat kecamatan.
Tahapan yang dilaksanakan dengan basisnya TPS adalah pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).
Petugas yang melaksanakan ini adalah petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan lebih lazim disebut dengan pantarlih.
Tahapan ini secara serentak di Indonesia berlangsung dari tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan tanggal 24 maret 2023.
Dalam hal melaksanakan kegiatan coklit di dalam PKPU No 7 tahun 2022 pasal 19 dijelaskan bahwa pantarlih akan:
a). mencocokan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK.
b). mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih.
c). memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan.
d). mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom disabilitas.
e). mencatat data pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau kepolisian Negara Republik Indonesia.
f). mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP-el.
g). mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.
h). menandai data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah.
i). mencoret data pemilih yang ditemukan ganda.
j). mencoret data pemilih yang telah berubah dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
k). mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas ) tahun pada hari pemungutan suara.
l). menandai data pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Setelah pantarlih selesai melaksanakan coklit, maka hasilnya dikumpulkan di Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Data-data yang dikumpulkan di PPS ini adalah hasil kerja para pantarlih adalah formulir model A-daftar pemilih, formulir model A-daftar pemilih potensial, formulir model A-tanda bukti terdaftar dan formulir mode lA-laporan hasil coklit, buku kerja pantarlih dan potensial TPS.
Hasil coklit ini selanjutnya oleh PPS akan dilakukan pencermatan dalam rangka memastikan dan meneliti kembali data-data pemilih. Selesai pencermatan, maka selanjutnya akan dibawa ke pleno terbuka di tingkat PPS yang nanti hasilnya akan keluar DPHP tingkat PPS.
Pelaksanaan pleno terbuka DPHP di tingkat PPS sesuai dengan keputusan KPU No 27 dihadiri oleh pantarlih, Panwaslu desa/ kelurahan atau nama lain, perwakilan peserta pemilu di tingkat desa/ kelurahan atau nama lain, perangkat pemerintahan desa/ kelurahan atau nama lain.
Peserta rapat pleno ini tentunya akan memberikan masukan, saran serta perbaikan ketika ada data-data yang memang belum sesuai.
Semakin banyak unsur yang hadir dan semakin banyak masukan dan saran, maka diharapkan data hasil pleno terbuka di tingkat PPS tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan.
Untuk selanjutnya, hasil pleno di PPS akan dibawa ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam hal persiapan menuju pleno di tingkat kecamatan, maka perlu dipastikan bahwa semua data pemilih dari PPS sudah terkumpul.
Langkah selanjutnya adalah melakukan penelitian dan pencermatan mengenai data pemilih tersebut. Data-data yang diteliti dan dicermati merupakan gabungan dari semua PPS yang ada di wilayah kerjanya.
Dalam hal persiapan melaksanakan rapat pleno terbuka di PPK, ada beberapa dokumen dan formulir yang disiapkan yaitu: buku kerja PPK, formulir A rekap PPK perubahan pantarlih, formulir A daftar pemilih, formulir A tanggapan, formulir A daftar perubahan pemilih.
Kemudian berita acara rekapitulasi daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kecamatan, berita acara rekapitulasi daftar perubahan pemilih hasil perbaikan DPS tingkat kecamatan, berita acara rekapitulasi daftar perubahan pemilih hasil perbaikan DPSHP tingkat kecamatan.
Tentunya formulir-formulir tersebut merupakan kelengkapan yang akan diisi pada saat rapat pleno terbuka di tingkat kecamatan.
Rapat pleno selanjutnya adalah pleno di tingkat kabupaten. Pleno di tingkat kabupaten dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota. Hasil pleno di kabupaten/kota nanti datanya adalah daftar pemilih sementara (DPS).
Dalam rangka melaksanakan PKPU NO 7 tahun 2022 Jo PKPU NO 7 Tahun 2023 KPU kabupaten/ Kota seluruh Indonesia melaksanakan rapat pleno terbuka.
Tahapan ini untuk memastikan jumlah data pemilih sementara untuk pemilihan umum tahun 2024. Tahapan pleno terbuka DPS di tingkat Kabupaten/ kota ini merupakan rangkaian dari tahapan yang telah dilakukan sebelumnya.
Pleno terbuka ini juga memastikan sekaligus proses pengawalan untuk mendapatkan daftar pemilih sementara yang diharapkan.
Daftar Pemilih Sementara di Kabupaten Ciamis
Sesuai dengan tahapan, KPU Kabupaten Ciamis telah melaksanakan pleno terbuka untuk menetapkan daftar pemilih sementara untuk pemilihan umum tahun 2024.
Pleno terbuka yang diselenggarakan pada tanggal 5 April 2024 ini dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilu tahun 2024, Forkopimda, Ketua dan anggota PPK yang membidangi divisi data, Bawaslu.
Hasil rapat pleno terbuka DPS ini di tuangkan dalam BA Pleno dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
Hasil pleno terbuka daftar pemilih sementara KPU Kabupaten Ciamis terdapat data data sebagai berikut: Jumlah desa/ kelurahan ada 265, 27 kecamatan dan jumlah tps 3943.
Sementara untuk jumlah pemilih ada 972.544 yang terdiri dari 484.859 pemilih laki-laki dan 484.685 daftar pemilih perempuan.
Selanjutnya jumlah pemilih aktif ada 972.544, jumlah pemilih baru 40.996, jumlah pemilih TMS 48.571, jumlah perbaikan data pemilih 75.777 dan jumlah pemilih non KTP El 29.929.
Pada saat pleno terbuka tersebut juga disampaikan mengenai jumlah TPS lokasi khusu yaitu ada 4 TPS dengan jumlah pemilihnya 650 orang.
Dengan selesainya pleno DPS terbuka di tingkat kabupaten, bukan berarti tugas untuk menyusun daftar pemilih menuju pemilu 2024 selesai. Ada tahapan tahapan selanjutnya yang perlu dikawal dan dipastikan kemutakhirannya.
Proses ini memang memerlukan kecermatan dan ketelitian sekaligus ketekunan para penyelenggara pemilu baik di kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan. Semua diperlukan kerjasama saling bahu-membahu guna menghasilkan daftar pemilih yang memang bisa diterima oleh semua pihak.
Salah satu kuncinya adalah menerima masukan dan saran perbaikan dari setiap pihak baik dari penyelenggara, peserta pemilu, pemerintah daerah dan stakeholder lain yang perhatian terhadap suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum.
Penulis berharap semoga setelah tersusunnya daftar pemilih sementara ini menjadikan momentum untuk terus berikhtiar melaksanakan semua tahapan sesuai dengan yang sudah diregulasikan.
Pasca pleno DPS di tingkat kabupaten, maka ada tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk data tersebut. Masukan dan tanggapan masyarakat sangat berarti bagi penyelenggara pemilu baik di kabupaten, kecamatan sampai ke tingkat desa/kelurahan.
Untuk masukan dan tanggapan, masyarakat bisa mengunjungi di bit.ly/form-tanggapan DPS 2024. Dalam hal masyarakat sudah terdaftar atau belum, maka bisa dicek di cekdptonline.kpu.go.id
Penutup semoga semua pihak untuk terus membantu dan mengawal tahapan penyusunan daftar pemilih agar menjadi data pemilih yang akurat.
*Penulis: Ketua KPU Kabupaten Ciamis