Pernikahan Batal Karena Mahar Sertifikat Rumah Viral, Ini Ketentuan Mahar Menurut Islam

Belakangan ini, mahar sertifikat rumah menjadi viral terutama di kalangan pengguna sosial media Indonesia.

Bukan tanpa sebab, pasalnya karena mahar tersebut tidak terpenuhi acara pernikahan sampai batal.

Sontak saja banyak warganet yang menyorot tentang mahar berupa rumah sebagai permintaan mempelai pengantin.

Viral Mahar Sertifikat Rumah yang Membuat Pernikahan Batal

Di tiktok viral seorang wanita dan pria yang batal menikah dan terjadi pada H-3 acara pernikahan.

Padahal tenda dan semua dekorasi mewah telah terpasang di halaman rumah calon pengantin.

Lewat akun tiktok @kayeeesss_, dia menceritakan semua persiapan menuju prosesi pernikahan.

Wanita itu bernama Yessy dan mengatakan ia bersama sang calon suami telah fitting baju pernikahan sampai menyebar seragam untuk bridesmaid.

Bahkan Yessy menuturkan 14 hari sebelum resepsi pernikahan, dia mengunjungi makam kakek bersama sang calon suami untuk meminta restu.

Dia pun menggelar bridal shower bersama teman-temannya yang menandakan semua persiapan sudah sangat matang.

Tetapi H-3 pernikahan itu terselenggara, ternyata calon suami Yessy menikah dengan wanita lain.

Dalam keterangan videonya, Yessy berusaha untuk tegar dan menerima kenyataan.

Ia pun berharap agar sang calon suami berbahagia agar rasa kehancurannya tidak sia-sia.

Video yang viral di tiktok pun rupanya mendapat tanggapan dari akun milik Ryan selaku calon suami Yessy dengan nama @hokcay22.

Akun tersebut mengatakan bahwa pembatalan nikah terjadi karena adanya permintaan mahar yang berupa sertifikat rumah.

Pria itu menuturkan bahwa pada H-3 pernikahan, pihak calon pengantin perempuan mengajukan syarat mahar yang berupa sertifikat rumah.

Bahkan menurutnya yang membatalkan pernikahan bukan dari pihak pria melainkan perempuan karena harus ada sertifikat rumah.

Sang pria mengatakan dia lebih memilih orang tuanya dan hal terpenting agar kedua orangnya tidak membatin.

Menurutnya da banyak saksi pembatalan pernikahan tersebut yaitu ibu lurah, ibu dewan dan masih banyak lagi.

Dia juga memperlihatkan suasana di depan rumahnya yang terpasang tenda serta dekorasi mewah dan meminta warganet jangan salah paham.

Ketentuan Mahar Dalam Islam

Menyoroti viralnya pernikahan yang batal karena mahar sertifikat rumah, islam sendiri sudah mengatur tentang hal tersebut.

Menurut islam ada beberapa ketentuan mahar yang penting untuk calon mempelai penuhi yaitu:

Disunnahkan Mahar Mudah

Memang seorang wanita yang merupakan calon pengantin berhak mendapat mahar dari calon suaminya.

Tetapi alangkah baiknya jika mahar adalah hal yang sederhana serta sesuai dengan kesanggupan.

Bukan itu saja, sebaiknya mahar juga tidak akan membebani sang calon suami.

Sebaliknya, bagi calon suami dengan penghasilan di bawahnya bisa menyesuaikan mahar berdasarkan kemampuannya.

Memberikan Mahar yang Layak

Memang sebaiknya calon pengantin wanita meringankan mahar dalam prosesi pernikahan.

Kendati demikian bukan berarti pihak laki-laki justru memberikan mahar seenaknya untuk mempelai wanita.

Sebaiknya mempelai laki-laki melihat terlebih dahulu kelayakan mahar yang akan ia berikan.

Hendaknya laki-laki memberikan mahar kepada mempelai wanita sesuai keberadaan sang perempuan.

Maksud dari keberadaan yaitu aspek kemasyarakatan, tingkat kematangan akal dan adat istiadat.

Batas Minimum Ukuran Mahar

Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim menjelaskan batas minimal mahar yang mana berupa cincin besi dengan harga tak lebih dari 3 dirham.

Oleh sebab itu, harta yang baik sedikit maupun banyak pada dasarnya bisa menjadi mahar.

Ada juga hadits lain yang menyebut bahwa memberikan kemudahan terkait mahar yang lebih islam utamakan.

Itulah informasi tentang kejadian viral pernikahan yang sampai batal karena mahar sertifikat rumah dari pengantin wanita.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Gerakan Pangan Murah Ciamis Stabilkan Harga, Dukung Petani & UMKM

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) serta Badan Pangan...

Literasi Zakat Meningkat, Penerimaan Zakat Ciamis Bertambah Rp1 Miliar

Kesadaran masyarakat Kabupaten Ciamis terhadap zakat terus mengalami peningkatan...

Disnakan Ciamis Perketat Screening untuk Mencegah Penyebaran PMK pada Ternak

Disnakan Kabupaten Ciamis terus berupaya mencegah penyebaran Penyakit Mulut...

Polsek Cipaku Datangi Lokasi Tanah Longsor di Warungjarak Muktisari

Polsek Cipaku Polres Ciamis, Polda Jawa Barat, dengan sigap...

Kelurahan Ciamis Apresiasi Program DAK Sanitasi PUPR 2024

Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS KSM) Galuh...
spot_img

Topik

Gerakan Pangan Murah Ciamis Stabilkan Harga, Dukung Petani & UMKM

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) serta Badan Pangan...

Literasi Zakat Meningkat, Penerimaan Zakat Ciamis Bertambah Rp1 Miliar

Kesadaran masyarakat Kabupaten Ciamis terhadap zakat terus mengalami peningkatan...

Disnakan Ciamis Perketat Screening untuk Mencegah Penyebaran PMK pada Ternak

Disnakan Kabupaten Ciamis terus berupaya mencegah penyebaran Penyakit Mulut...

Polsek Cipaku Datangi Lokasi Tanah Longsor di Warungjarak Muktisari

Polsek Cipaku Polres Ciamis, Polda Jawa Barat, dengan sigap...

Kelurahan Ciamis Apresiasi Program DAK Sanitasi PUPR 2024

Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS KSM) Galuh...

KSM Galuh Berseka Perluas Akses Sanitasi bagi Warga Ciamis

Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Galuh Berseka, yang berbasis di...

Pemdes Sukamaju Bagikan 2000 Celengan untuk Bantu Warga Bayar PBB

Pemdes Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, mengambil langkah inovatif...

Rumah Tukang Rongsok di Kalapajajar Ciamis Ambruk, Butuh Perhatian Segera

Sebuah rumah milik Ojo (76), seorang tukang rongsok di...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img