Berita

Jenazah di Takalar Ditahan Karena Utang Viral, Ini Penjelasan MUI

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
PMB Unigal
pmb Unigal
Aqsa Guest House

Reportasee.comJenazah di Takalar ditahan karena utang beberapa waktu lalu menghebohkan warganet dan menjadi peristiwa viral di internet.

Video kejadian yang viral itu kabarnya berlangsung di Dusun Bontoloe tepatnya Desa Bontoloe di Kecamatan Galesong tepatnya Takalar hari Senin lalu.

Berdasarkan informasi, orang yang menahan jenazah adalah seorang rentenir.

Kabarnya rentenir tersebut masih ada hubungan keluarga dengan almarhum yang bersangkutan.

Penjelasan MUI Terkait Jenazah di Takalar Ditahan Karena Utang

MUI atau Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan mendapat informasi terkait kejadian rentenir yang sampai menahan jenazah karena utang itu.

Muammar Bakry selaku Sekretaris Sulsel pun menuturkan tak boleh seorang warga sampai menghalangi prosesi pemakaman jenazah.

Apalagi orang itu berdalih jenazah belum melunasi utang ataupun meninggalkan utang semasa mendiang hidup.

Pihak Keluarga Almarhum Sudah Melunasi Pinjaman Mendiang

Muammar berkata, MUI Sulsel menerima informasi yang menyebut seorang rentenir inisial DN sebelumnya menghalangi prosesi pemakaman RDS 39 tahun.

Di mana ia melarang prosesi pemandian jenazah karena masih mempunyai utang berjumlah 2 juta rupiah.

Uang tersebut adalah imbas dari pinjaman mendiang kepada DN yang hanya sebesar 500 ribu rupiah.

Mendiang meminjam uang sebesar 500 ribu rupiah beberapa bulan lalu.

Tetapi hingga RDS meninggal dunia, ia belum membayarkan utangnya.

Kemudian DN menagih utang kepada RB selaku istri dari mendiang RDS yang rupanya masih sepupu dari DN.

Permasalahan pun reda usai keponakan almarhum datang untuk menebus utang mendiang.

MUI Memperingati Pemberi Utang

Pihak MUI pun menyoroti persoalan jenazah di Takalar ditahan karena utang yang viral.

Menurut Muammar, apa pun alasaannya tak ada pembenaran dalam Islam sampai menahan jenazah seseorang yang hendak keluarga makamkan.

Terlebih jika yang menahan terlibat permasalahan seperti utang dengan almarhum semasa ia hidup.

Selain itu Muammar berkata apabila ini dapat merusak ataupun mengganggu prosesi jenazah dan sampai membahayakan jasad maka ia berdosa serta haram hukumnya.

Ia juga mengingatkan kepada pemberi utang untuk bijak serta bersikap manusiawi.

Sekretaris MUI itu melanjutkan tidak wajar jika orang sudah mati masih tertahan dalam proses jenazahnya.

Harus Melunasi Hutang dan Hindari Rentenir

MUI pun mengingatkan masyarakat yang tengah terlibat perkara utang piutang supaya belajar dari kasus yang berlangsung di Takalar.

Sebaiknya orang yang mempunyai utang bisa menulis sejenis wasiat untuk ahli warisnya.

Dengan begitu ada orang yang bertanggung jawab dengan urusannya kalau ia meninggal.

Tak sampai situ, Muammar juga mengatakan orang hidup yang mempunyai utang hendaknya memang membayarnya, menebus serta sedapat mungkin.

Ia melanjutkan, jika harus terdesak untuk berhutang maka hindari rentenir.

Muammar mengingatkan pula dengan riwayat Rasulullah dalam kasus serupa.

Di mana ada kejadian menunda mensalati jenazah yang sempat terjadi di masa Nabi.

Doa menuturkan, memang ada riwayat Nabi tidak menshalati seseorang lantaran mempunyai utang.

Sehingga memang harus menebus dan membayar utang lantaran nanti bisa menghalangi proses seseorang saat di akhirat.

Dalam video jenazah di Takalar ditahan karena utang, memang terlihat prosesi pemandian mendiang menjadi terhambat.

Di rumah duka, beberapa warga serta kerabat almarhum berusaha untuk memberikan pemahaman kepada rentenir.

Mereka mengatakan sebaiknya memakamkan almarhum terlebih dahulu lalu membahas tentang utang piutang.

Masyarakat pun mengamankan penagih dengan mengarahkannya ke salah satu rumah warga setempat.

Tidak berselang lama kemudian, salah seorang keponakan almarhum mendatangi rentenir guna melunasi utang mendiang.

Kabarnya mereka melunasi utang mendiang dengan patungan berjumlah 2 juta rupiah.

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button