BeritaPemerintahanProvinsi Jawa BaratRegional

Pemkab Ciamis Kembali Laksanakan PPKM Berbasis Mikro

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
PMB Unigal
pmb Unigal
Aqsa Guest House

Reportasee.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis, mulai hari Selasa, 23 Februari 2021, kembali melaksanakan PPKM berbasis mikro sampai tanggal 8 Maret 2021.

Pelaksanaan PPKM Mikro tersebut sebagai upaya Pemkab Ciamis memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya mengatakan, sebelumnya Pemkab Ciamis sudah melaksanakan PPKM mikro.

Namun, sesuai intruksi Mendagri, Kabupaten Ciamis kembali melaksanakan PPKM mikro.

Herdiat menuturkan, instruksi Mendagri tersebut Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Maka dari itu, kami kembali melaksanakan PPKM mikro,” katanya, Selasa (23/2/2021).

Menurut Herdiat, dengan pelaksanaan PPKM mikro, pihaknya menginginkan agar semua SKPD dan Camat dapat menyosialisasikan protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat.

Baca Juga :  Lulusan Keperawatan dan Kebidanan FIKes Unigal Dapat Pembekalan Profesi

Herdiat menegaskan, ia ingin pimpinan SKPD dan Camat betul-betul menerapkan protokol kesehatan dan melaksanannya dengan ketat.

“Tidak boleh ada SKPD yang memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dengan perpanjangan PPKM mikro, Herdiat juga berharap, kasus Covid-19 di Kabupaten Ciamis kembali menurun.

Dengan begitu, masyarakat dapat beraktifitas kembali seperti biasanya.

Mudah-mudahan saja PPKM mikro ini dapat menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Ciamis,” ucapnya.

Maka dari itu, Herdiat menambahkan, Pemkab Ciamis mengajak masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan cara 3M, (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Lanjutkan Membaca
Back to top button