Berita

DP2KBP3A Ciamis Laksanakan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022

Aqsa Guest House
PMB Unigal 2024
PMB Unigal 2024
PMB Unigal 2024
Aqsa Guest House
PMB Unigal 2024
PMB Unigal 2024
PMB Unigal 2024

reportasee,- DP2KBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, laksanakan pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 mulai, mulai 1 September sampai 31 September 2022.

Kepala DP2KBP3A Ciamis, Drs Dian Budiyana mengatakan, pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2022 ini melibatkan 1.418 kader pendata.

“Untuk petugas di lapangan, kita melibatkan dan memberdayakan kader keluarga berencana,” ujar Dian Selasa (4/10/2022).

Kata Dian, para petugas di lapangan bertugas melakukan pendataan dari rumah ke rumah dengan cara wawancara ke setiap kepala keluarga.

“Kita optimis program pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2022 di Ciamis berjalan sukses dan lancar,” katanya.

Lanjutnya, tujuan pemutakhiran pendataan keluarga yakni untuk memperbaiki, memperbaharui, melengkapi, mencatat migrasi, mutasi serta mendata keluarga baru yang belum masuk ke Basis Data Keluarga Indonesia.

“Kita minta semua pihak ikut mensukseskan program pemutakhiran pendataan keluarga ini,” jelasnya.

Dian menyebut, pelaksanaan pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2022 tidak dilaksanakan di semua Kecamatan.

Pemutakhiran PK 2022 dilakukan di Kecamatan Ciamis, Sindangkasih, Sadananya, Cikoneng, Cihaurbeuti, Kawali, Baregbeg, Cipaku, Lumbung, Panjalu, Jatinagara, , Banjarsari, Pamarican, Rancah,  Cimaragas, Cisaga, Banjaranyar dan Purwadadi.

“Pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2022 dilakukan di 18 Kecamatan 130 Desa,” ucapnya.

Dian menambahkan, pendataan keluarga tahun 2022 sudah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Kemudian dipertegas lagi dengan peraturan pemerintah, nomor 87 tahun 2014, tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.

“Pendataan keluarga wajib dilaksanakan pemerintah daerah serentak setiap 5 tahun dan dilaksanakan pemutakhiran setiap tahunnya,” pungkasnya.

.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Back to top button