Berita

Pernikahan Beda Agama di Semarang Viral, Perlihatkan Pengantin Berhijab

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
PMB Unigal
pmb Unigal
Aqsa Guest House

Reportasee.comPernikahan beda agama di Semarang baru-baru ini sedang viral di jagat sosial media dan kalangan warganet.

Kabar ini pertama kali beredar dari unggahan akun TikTok bernama @shaca_alya pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 kemarin.

Dia membagikan sejumlah foto pernikahan dalam unggahan akun TikToknya yang berlangsung di sebuah gereja.

Pengunggah tak menyebutkan lokasi pasti gereja itu, tetap ia menyebut pernikahan tersebut berlangsung di kawasan Semarang.

Dari sejumlah foto yang ia unggah, tampak sang mempelai wanita memakai hijab, sedangkan sang pengantin pria mengenakan jas berwarna hitam.

Penampilan pengantin pria itu lengkap dengan mawar berwarna putih yang bertengger di bagian dada sebelah kirinya.

Pada konten tersebut, tampak pula kedua mempelai berfoto dengan seorang pendeta.

Keduanya juga berfoto dengan seorang laki-laki yang memakai peci dan kuat dugaan sebagai penghulu.

Unggahan pernikahan beda agama yang berlangsung di Semarang itu mengundang banyak reaksi dari kalangan warganet.

Ada yang meninggalkan komentar positif namun tak sedikit pula mempertanyakan sah atau tidaknya pernikahan itu.

Salah seorang warganet berkomentar yang mengatakan jika memaksakan suatu kehendak pasti nantinya berbuah menyakitkan.

Sementara itu terkait kasus pernikahan yang beda agama, Ustadz Adi Hidayat menuturkan bahwa itu merupakan perbuatan terlarang dalam agama Islam.

Terlebih larangan itu tertuang dalam kitab suci Al Qur’an.

Ia mengatakan seseorang menikah namun laki-laki dalam keadaan muslim llau menikahi hal yang terlarang dalam Al Quran maka hukumnya adalah maksiat.

Ustad kondang itu menyebutkan pernikahan beda agama yang berlangsung termasuk pernikahan yang maksiat.

Sedangkan untuk muslimah yang menikahi pria non muslim, islam juga menegaskan supaya pernikahan itu tidak terjadi.

Unggahan Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang Hebohkan Warganet

Sementara itu untuk foto viral pernikahan beda agama di Semarang sendiri pertama kali beredar lewat akun sosial media Facebook bernama Ahmad Nurcholis.

Dalam unggahannya itu, pemilik akun menuliskan postingannya tersebut adalah gambaran perbedaan seharusnya menyatukan dan bukan memisahkan.

Ahmad menceritakan pula bagaimana awal mula pertemuan kedua pasangan beda agama yang sedag menikah di Gereja tersebut.

Ia menyebutkan pasangan itu sudah menjalin komunikasi semenjak dua tahun lalu.

Setelah itu orang tua dari pihak pengantin perempuan pun menemuinya.

Pengunggah mengungkapkan sebelumnya sempat terjadi dinamika yang berlangsung antara pihak orang tua wanita dengan keluarga pengantin pria.

Akan tetapi saat ini dengan dampingan oleh Ahmad Nurcholis, pasangan yang berbeda agama itu sudah menikah di Gereja.

Kemudian pernikahan keduanya pun berlanjut dengan prosesi atau acara akad nikah.

Waktu prosesi pernikahan itu, pada pagi hari mereka melakukan pemberkatan nikah di Gereja, kemudian menjelang siang berlanjut dengan akad nikah.

Ia pun menilai bahwa seharusnya perbedaan tidak menjadi penghalang agar mereka bisa hidup bersama.

Namun sebenarnya pendapat dari pengunggah postingan itu dinilai salah oleh Ustad Adi Hidayat.

Bahkan Ustad kondang ini menyebut hubungan keduanya masuk dalam kategori berzinah.

Terlebih selama mereka tidak bertaubat dan kembali ke jalan Allah SWT.

Apalagi untuk kasus ini, ada seorang muslimah yang menikah dengan pria non muslim.

Pasalnya kalau bapaknya yang menikahkan atau sekedar ridho saja maka bukan hanya sang anak yang menanggung dosa.

Sebab kedua orang tua dari anak perempuan itu ikut berdosa.

Bukan tanpa sebab, karena beban wanita itu yang menikahkan adalah walinya.

Sampai saat ini, unggahan pernikahan beda agama di Semarang yang viral masih menjadi perbincangan warganet.

Terdapat pro dan kontra dari pasangan itu yang memenuhi kolom komentar unggahannya.

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button