Berita

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Dari Jokowi yang Lagi Viral

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House

Reportasee.comCara cek penerima BLT minyak goreng menjadi informasi penting yang harus Anda ketahui apabila membutuhkan bantuan salah satu sembako tersebut.

Presiden Jokowi atau Joko Widodo berinisiatif menyalurkan Bantuan Langsung Tunai yakni BLT kepada masyarakat.

Bentuk bantuan kali ini berlaku untuk pembelian minyak goreng yang kini harganya kian melejit.

Pembelian BLT oleh presiden Jokowi tersebut sebagai bentuk respon pemerintah terhadap masyarakat di Indonesia.

Di mana banyak masyarakat yang terdampak langsung oleh adanya kenaikan komoditas minyak goreng yang cukup viral untuk mereka.

Dalam sebuah konferensi pers, presiden Jokowi mengatakan harga minyak goreng yang baik cukup tinggi merupakan dampak dari lonjakan bahan baku yakni kelapa sawit.

Adapun lonjakan kelapa sawit tersebut berlangsung di pasar internasional.

Karena itulah guna meringankan beban di masyarakat, pemerintah Indonesia akan memberikan BLT minyak goreng.

Rupanya terdapat kejelasan mendetail terkait informasi penyaluran BLT minyak goreng yang wajib Anda ketahui.

Adapun bentuk BLT tersebut berupa uang tunai dengan nominal sebesar 300 ribu rupiah yang pemerintah salurkan ke warga sasaran.

Uang tunai itu pemerintah tujukan untuk pembelian minyak goreng sebesar 100 ribu rupiah.

Nominal 100 ribu rupiah bisa masyarakat belanjakan minyak goreng untuk setiap bulannya.

Penyaluran BLT minyak goreng sendiri akan mulai sejak bulan ini atau April 2022.

Pemberian uang tunai sebesar 300 ribu rupiah tersebut pemerintah tujukan untuk waktu tiga bulan yaitu April, Mei dan Juni 2022 mendatang.

Masyarakat bisa mengalokasikan 100 ribu rupiah untuk membelanjakan minyak goreng.

Seperti Ini Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Dari Presiden 

Sebelum mengetahui cara cek penerima BLT minyak goreng, Anda wajib mengetahui kriteria penerima bantuan tersebut.

Target penerima BLT sendiri sebanyak 20,5 juta keluarga yang masuk dalam kriteria penerima program bantuan tersebut.

Kriteria penerima BLT minyak goreng dari Jokowi adalah mereka yang ada dalam daftar program Kemensos atau Kementerian Sosial serta tergolong KM yakni Keluarga Miskin.

Bentuk program itu adalah Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai yaitu BPNT.

Bukan hanya ada kedua kriteria penerima program BLT minyak goreng, rupanya pedagang kaki lima yang menjajakan gorengan bisa menjadi penerima bantuan tersebut.

Harapannya adalah BLT minyak goreng bisa meringankan harga produksi karena minyak goreng menjadi bahan utama dari makanan yang mereka jajakan.

Dengan demikian bantuan bisa menjamin kelangsungan mata pencaharian di kalangan pedagang gorengan.

Sebelum mengecek status penerima BLT minyak goreng, Anda harus mengetahui apakah masuk dalam kriteria penerima ataupun tidak.

Jika Anda sudah masuk dalam kriteria penerima BLT yang sudah diinformasikan sebelumnya, maka bisa langsung mengecek status penerima

Adapun cara mengecek nama Anda sebagai status penerima, bisa melalui langkah-langkah di bawah ini.

Pertama silahkan Anda mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah itu masukkan Provinsi, Kota atau Kabupaten, Kecamatan dan Desa maupun Kelurahan.

Kemudian ketikkan nama lengkap yang ingin Anda cari informasinya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk.

Langkah berikutnya yaitu masukkan dua kata atau captcha yang ada dalam kotak kode tersedia.

Berikutnya refresh halaman apabila kode tidak muncul ataupun kurang jelas.

Terakhir, tekan cari data kemudian nantinya muncul tabel informasi yang berisi para penerima bantuan.

Saat menerapkan cara cek penerima BLT minyak goreng, pastikan identitas yang Anda masukkan benar dan sesuai berdasarkan Kartu Tanda Penduduk.

Dengan demikian identitas penerima BLT atau diri Anda sendiri bisa muncul dan bisa mendapatkan bantuan minyak goreng tersebut.

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button