Berita

BKN Temukan Banyak Data Tenaga Honorer tak Sesuai Ketentuan

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 152.803 data tenaga honorer atau non-ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak sesuai ketentuan. 

Hal itu terungkap setelah BKN melakukan rekapitulasi hasil pendataan tenaga honorer atau non-ASN tahap pra-finalisasi.

Per 7 Oktober 2022, sejumlah jabatan tidak sesuai dengan Surat MenpanRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Menindaklanjuti hal itu, BKN meminta PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) setiap kementerian/ lembaga dan pemerintah melakukan verifikasi dan validasi kembali.

Permintaan verifikasi dan validasi daftar tenaga non-ASN merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB.

Surat itu bernomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022, tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama, Senin (10/10/2022), membenarkan hal itu.

Pihaknya menegaskan hal itu melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Satya menuturkan, pada 5 Oktober 2022, BKN menyampaikan rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id mencapai 2.215.542 orang.

Data tersebut, kata Satya, terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di lingkup instansi daerah.

Kemudian pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) bertandatangan PPK Instansi.

Jika data final tidak disertai dengan SPTJM, lanjut Satya, maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.

Menurut Satya, seandainya di kemudian hari data final itu tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN, maka akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap pimpinan unit kerja maupun PPK instansi.

Tenaga Honorer di Kemenag Tercatat Paling Banyak

Sebelumnya, BKN merilis hasil pendataan non-ASN pasca proses pendataan tenaga honorer atau non-ASN.  

Total jumlah tenaga honorer yang bekerja di pemerintah mencapai 2.215.542 orang, terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah.

Dari jumlah data tersebut, Kementrian Agama (Kemenag) tercatat paling banyak mempekerjakan tenaga honorer atau non-ASN.

Pada posisi selanjutnya, Kementerian Sosial (Kemensos) dengan jumlah tenaga honorer sebanyak 40.715 orang.

Kemudian Pemprov Jawa Timur sebanyak 24.875 orang tenaga honorer, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 21.888 orang, dan Pemprov Jawa Tengah 21.757 orang.

Sedangkan jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah.

Berdasarkan hasil tahap pra-finalisasi, BKN mewajibkan masing-masing instansi melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data tenaga honorer yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN.

Lanjutkan Membaca
Back to top button