Berita

8 Orang Tahanan Baru di Lapas Ciamis Positif Covid-19

Reportasee.com – Sebanyak 8 orang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan / Lapas Kelas II B Ciamis terkonfirmasi Positif Covid-19, Jumat (26/2/2021).

Tahanan tersebut semuanya baru, karena merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri / Kejari Ciamis.

Tim dari Dinas Kesehatan / Dinkes Ciamis langsung mengevakuasi 8 orang tahanan tersebut.

Bahkan, Dinkes Ciamis menerjunkan 8 unit mobil ambulance untuk menjemput tahanan tersebut.

Para tahanan kemudian Tim antar ke Asrama Haji Islamic Center Ciamis untuk menjalani isolasi mandiri.

Kasi Administrasi Kantib, Lapas kelas II B Ciamis, Rahardian Buana, membenarkan hal itu.

Rahardian menyebutkan, ada 8 orang tahanan baru titipan dari Kejaksaan Negeri Ciamis yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Menurut Rahardian, 8 tahanan yang postif covid-19 berjenis kelamin laki-laki.

Tahanan Titipan Kejari Ciamis

Rahardian menjelaskan, pada tanggal 24 Februari 2021, pihaknya mendapatkan tahanan baru titipan dari Kejari Ciamis.

“Sesuai SOP dari kejaksaan sendiri sudah menyatakan hasil rapid test dan semua tahanan non reaktif,” bebernya.

Lebih lanjut, Rahardian menjelaskan, ketika 8 orang tahanan tersebut masuk Lapas Ciamis, salah satu tahanan ternyata kehilangan indra perasa dan penciuman.

Setelah mengetahui hal tersebut, kata Rahardian, pihaknya melakukan pengecekan dengan meminta tahanan itu untuk mencium minyak kayu putih dan mencicipi ikan asin.

Pada saat pengecekan tersebut, Rahardian mengngkapkan, ternyata tahanan tersebut tidak bisa merasakannya.

Yang satu tahanan itu kita pisahkan, kita koordinasi dengan Dinas Kesehatan Ciamis untuk melakukan tes swab pada tanggal 24 Februari,” katanya.

Pada tanggal 25 Februari, hasilnya tahanan tersebut positif Covid-19.

Karena ada satu tahanan yang positif Covid-19, kata Rahardian, yang 7 orang tahanan tersebut juga dilakukan tes swab pada tanggal 25 Februari 2021.

Dinkes Sebut Positif Covid-19

Kemudian, Dinas Kesehatan Ciamis menyimpulkan bahwa semua tahanan positif Covid-19.

“Kedelapan tahanan baru titipan tersebut positif Covid-19, dengan latar belakang kasus beragam. Ada 480 KUHP, 351 KUHP, 196, 378,112 dan pasal 36 UU Nomor 7,” terangnya.

Rahardian mengungkapkan, pada masa pandemi Covid-19 Lapas Ciamis mempunyai tempat khusus bagi tahanan baru.

Jadi, kedelapan tahanan tersebut tidak bercampur dengan penghuni lain.

“Kita juga punya SOP, jika tahanan baru harus isolasi selama 14 hari. Jadi jangan berkontak dengan penghuni lain, kita pisahkan kamarnya,” ungkapnya.

Untuk isolasinya sendiri, kata Rahardian, kedelapan tahanan baru tersebut, itu semuanya tanggung jawab Kejaksaan karena masih dalam status tahanan.

Karena, kalau sudah di luar Lapas bukan tanggung jawab Lapas Ciamis.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ciamis dan Dinas Kesehatan Ciamis.

Setelah itu juga di internal Lapas Ciamis, pihaknya sudah menerapkan aturan SOP dan penyemprotan desinfektan untuk sterilisasi. (E003)

Editor : Ramdani


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Back to top button